Diduga Ilegal, Tambang Pasir Rusak Pantai di Desa Watukila

374
Diduga Ilegal, Tambang Pasir Rusak Pantai di Desa Watukila
Tambang Galian C - Nampak terlihat tumpukan pasir galian C yang membentuk menyerupai gunung dengan jarak kurang lebih 10 meter saja dari laut Desa Watukila Kecamatan Lasolo. Diduga penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin.Murtaidin/Zonasultra.Com
Diduga Ilegal, Tambang Pasir Rusak Pantai di Desa Watukila
Tambang Galian C – Nampak terlihat tumpukan pasir galian C yang membentuk menyerupai gunung dengan jarak kurang lebih 10 meter saja dari laut Desa Watukila Kecamatan Lasolo. Diduga penambangan pasir tersebut tidak memiliki izin. Murtaidin/Zonasultra.Com

 

ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Kegiatan penambangan pasir di pesisir pantai di kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) semakin parah dan bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Padahal Gubernur Sultra, Nur Alam telah menerbitkan surat pemberhentian aktifitas penambangan galian C di wilayah itu.

Salah satunya, penambangan pasir laut yang terjadi di Desa Watukila Kecamatan Lasolo. Ironisnya, penggalian bibir pantai di desa itu menggunakan alat berat jenis Exavator. Pengerukan pantai itu telah mengakibatkan abrasi pantai.

Saat awak Zonasultra.Com melakukan penelusuran di wilayah itu, terlihat bibir pantai di Desa Watukila yang seharusnya dapat diolah menjadi salah satu objek wisata harus hancur karena ulah manusia yang tidak bertanggungjawab.

Salah satu warga yang tidak ingin namanya disebutkan, ditemui di sekitar penambangan pasir tersebut mengungkapkan, lokasi penambangan tersebut milik Kepala Desa Watukila, Harmia.

Dia mengaku tidak mengetahui jika ada larangan melakukan penggalian pasir dengan jarak 200 meter dari laut dan masuk dalam kawasan yang dilindungi pemerintah.

“Kita tidak tau kasian itu, karena tanah ini milik kepala desa. Memang yang beginian harus punya izin,” katanya, Senin (8/2/2016).

“Yang menggali ini alat berat ekxavator, ada dua tempatnya, itu lagi satunya. Cuman satu hari saja ini dikerja,” lanjutnya sambil menunjuk satu tumpukan pasir yang berbentuk gunung.

Ia juga tidak tahu persis kemana saja pasir laut itu disuplay, namun kuat dugaan pasir-pasir tersebut dikirim kepada kontraktor-kontraktor jalan.

“Sembarang ji tempatnya dia (Kades Watukila) jual. Kalau ada yang datang minta kasih turunkan,” tuturnya.

Sementara, ketika awak Zonasultra.Com menyambangi kediaman Kades Watukila, Harmia sebagai pemilik lahan penambangan pasir galian C yang bersangkutan tidak ada ditempat. Telpon selulernya tidak aktif saat dihubungi.

Di tempat terpisah Sekretaris Komisi B, Saprin telah berulang kali menegaskan penambangan galian C yang diduga ilegal agar segera dihentikan oleh instansi yang terkait.

“Saya sudah minta Kadistamben untuk turun menutup itu yang di Desa Watukila,” kata Saprin.

Ketua DPD II Golkar Konut itu, bersikukuh untuk ditutup, meski lahan penggalian pasir galian C milik tanah Kades Watukila.

“Biar pemilik lahan kadesnya tetap tidak bisa, intinya tidak boleh. Merusak tatanan ekosistem, bahkan sekarang lagi diupayakan pembiayaan penanggulangan abrasi. Apalagi itu tidak ada izinya,” pintanya.

 

Penulis : Murtaidin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini