Dishub Sultra: Izin Taxi Online Dikeluarkan oleh Gubernur

209
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina
Hado Hasina

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina menegaskan izin taxi online Grab adalah kewenangan gubernur.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Hado Hasina
Hado Hasina

“Mengenai angkutan sewa khusus atau yang kita kenal dengan taxi online, yang mengeluarkan izin adalah gubernur,” kata Hado Hasina saat menggelar rapat koordinasi sehubungan dengan taxi online di salah satu rumah makan di Kendari, Rabu (22/11/2017).

Lanjutnya, jika taxi online yang beroperasi di Kota Kendari tidak mengantongi izin resmi dari gubernur, maka taxi online berhak mendapat sanksi.

“Kalau tidak ada izin jangan coba-coba. Sanksinya ini bukan hanya saja sanksi hukum, tapi akan ada juga sanksi sosial dari masyarakat,” tambah Hado Hasina.

Rapat koordinasi ini melibatkan beberapa instansi seperti Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Sultra, Ditlantas Polda Sultra, serta perwakilan dari taxi online dan juga taxi konvensional.

(Berita Terkait : Tolak Grab, Forsma Kendari Datangi Polda)

Rapat koordinasi ini merupakan tindak lanjut dari aksi protes yang dilakukan supir taxi konvensional beberapa hari lalu di Dishub Provinsi Sultra dan polda Sultra.

Dalam aksinya, mereka memprotes keberadaan taxi online Grab yang beroperasi di wilayah Kota Kendari yang diduga telah beroperasi tanpa mengantongi izin resmi. (B)

 

Reporter: Lukman Budianto
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini