KP2KP Lasusua: Banyak Bendahara Desa Belum Paham Perpajakan

564
KP2KP Lasusua: Banyak Bendahara Desa Belum Paham Perpajakan
KP2KP - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menilai masih banyak bendara desa yang kurang mengetahui mekanisme perbajakan sehingga mengundang seluruh bendahara desa dengan tema dialog perpajakan tentang pemotongan dan penyetoran pajak atas pemafaatan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2017,di Aulah salah satu hotel di lasusua, Selasa (19/12/2017). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

KP2KP Lasusua: Banyak Bendahara Desa Belum Paham Perpajakan KP2KP – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) menilai masih banyak bendara desa yang kurang mengetahui mekanisme perbajakan sehingga mengundang seluruh bendahara desa dengan tema dialog perpajakan tentang pemotongan dan penyetoran pajak atas pemafaatan dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2017,di Aulah salah satu hotel di lasusua, Selasa (19/12/2017). (Rusman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tengara (Sultra) menilai masih banyak bendahara desa yang kurang mengetahui mekanisme perpajakan dalam setiap pencairan anggaran dana desa (ADD) dan dana desa (DD).

Untuk itu KP2KP Lasusua mengundang seluruh bendahara desa mengikuti dialog perpajakan tentang pemotongan dan penyetoran pajak atas pemanfaatan ADD dan DD tahun anggaran 2017 di salah satu hotel di Lasusua, Selasa (19/12/2017).

Kepala KP2KP Lasusua Nirbowo Sulistyo Aji mengatakan, tujuan mengumpulkan bendahara desa untuk mengingatkan kembali kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh bendahara desa seperti pemotongan, penyetoran dan melakukan pelaporan pajak.

ADD, kata Nirbowo merupakan dana yang bersumber dari APBN yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik dan benar.

“Mereka (bendahara) mengelola dana dari APBN jadi unsur perpajakannya harus terpenuhi,” ujar Nirbowo.

Dikatakan, banyak bendahara desa menunda melakukan penyetoran dan memilih menyetorkan di akhir tahun, padahal sudah melakukan pemotongan.

“Banyak bendahara desa melakukan pemotongan PPH pasal 22 dan PPH pasal 23 keliru dengan cara menyetor di akhir tahun, padahal itu salah,” ungkapnya.

Nirbowo menambahkan, institusi perpajakan tidak berhenti untuk memberikan bimbingan dan konsultasi terus menerus kepada para bendahara desa. (B)

 

Reporter: Rusman
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini