239 PPPK Guru Formasi 2022 di Wakatobi Resmi Terima SK

612
239 PPPK Guru Formasi 2022 di Wakatobi Resmi Terima SK
FOTO BERSAMA -Ratusan PPPK formasi guru melakukan sesi foto bersama Bupati Wakatobi Haliana di halaman sekretariat daerah setempat. (Istimewa)

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Sebanyak 239 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi guru tahun 2022 di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi menerima surat keputusan (SK).

SK itu diserahkan langsung oleh Bupati Wakatobi Haliana di kantor Sekretariat Daerah Wakatobi di Kecamatan Wangiwangi, Jumat (22/9/2023).

Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, PPPK pendidikan bakal berkontrak selama dua tahun. Sementara untuk tenaga PPPK umum akan berkontrak selama lima tahun.

Menurut Bupati Wakatobi Haliana, pemerintah daerah (pemda) sangat menginginkan supaya itu bisa berlangsung selama-lamanya.

Kata dia, di dalam aturan juga dijelaskan bahwa setiap tahun dilakukan evaluasi. Karena evaluasi maka ada yang lanjut, ada juga yang tidak lanjut.

“Itu karena banyak faktor, terutama hal-hal yang berkaitan dengan penyalahgunaan keuangan tidak mengajar, tidak disiplin, kepala sekolah memberikan rekomendasi, mungkin juga ada yang minta untuk dipindah,” katanya.

Dia berharap agar tidak ada yang minta pindah karena penempatan sekarang bukan pemda yang tentukan, namun penempatan hasil pilihan sendiri.

“Jadi jangan minta pindah-pindah karena PPPK, PNS sekarang dikunci 10 tahun baru bisa pindah. Kalau dipaksakan pindah sebelum 10 tahun kemungkinan besar bisa hilang data kepegawaiannya karena tidak lagi tercatat di tempat asal,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Wakatobi, Hasan, menerangkan, walaupun SK-nya baru diserahkan namun SK dan perjanjian kerjanya sudah berlaku dari tanggal 30 Juli 2023.

“Berdasarkan pertimbangan dari BKN Makassar pada Juni 2023, yang langsung ditindaklanjuti dengan keputusan bupati, dilanjutkan perjanjian kerja. Berlakunya SK dan perjanjian kerja tersebut dari tanggal 30 Juli 2023, sehingga PPPK ini sudah bisa menerima gaji dari 1 Agustus 2023 sampai seterusnya,” terangnya. (C)

Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini