Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Buton Cerdas 2020

Berikut Syarat Mendapatkan Bantuan Pendidikan dan Beasiswa Buton Cerdas 2020

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Pemerintah Kabupaten Buton melalui Dinas Pendidikan (Diknas) setempat membuka seleksi penerimaan bantuan biaya pendidikan dan beasiswa Buton Cerdas 2020.

Kepala Diknas Kabupaten Buton Harmin menjelaskan, kegiatan seleksi ini dilaksanakan sebanyak tiga tahap yang dimulai dari tanggal 7 hingga 19 Desember 2020 untuk proses memasukkan berkas.

Untuk sasaran penerima beasiswa diprioritaskan untuk mahasiswa asal daerah yang mempunyai prestasi bidang akademik atau non akademik yang menempuh studi pada perguruan tinggi di daerah atau di luar daerah.

Sedangkan sasaran penerima bantuan biaya pendidikan diprioritaskan untuk mahasiswa asal daerah dari keluarga kurang mampu yang menempuh studi pada perguruan tinggi di daerah atau di luar daerah.

Beasiswa untuk program pendidikan tinggi yakni diploma III diberikan mulai semester III sampai paling paling tinggi semester VI; Strata I/Diploma IV diberikan mulai semester III sampai paling tinggi semester VIII dan strata II/profesi/spesialis diberikan paling lama 2 tahun.

Kemudian, bantuan biaya pendidikan untuk program pendidikan tinggi yakni diploma III diberikan mulai semester I sampai paling paling tinggi semester VI; strata I/Diploma IV diberikan mulai semester I sampai paling tinggi semester VIII dan strata II/profesi/spesialis diberikan paling lama 2 tahun.

“Besaran beasiswa dan bantuan biaya ditetapkan berdasarkan proposal pengajuan dari calon penerima dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah serta kuota dan jumlah calon penerima yang memenuhi persyaratan,” ungkap Harmin melalui siaran persnya, Selasa (15/12/2020).

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

Pertama, persyaratan beasiswa Buton Cerdas 2020 sebagai berikut:

1. Salah satu atau kedua orang tua adalah penduduk di Daerah serta telah tinggal secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang memperoleh akreditasi paling rendah “B” (baik);

3. Memiliki prestasi akademik dengan nilai IPK 3,00 (tiga koma nol nol) pada skala 4.00 (empat koma nol nol), untuk mahasiswa kedokteran memiliki IPK 2,75 ( dua koma tujuh lima ) pada skala 4.00 (empat koma nol nol), atau memiliki prestasi non akademik yang dibuktikan dengan piagam penghargaan lomba akademik atau non akademik paling rendah tingkat provinsi;

4. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;

5. Untuk mahasiswa kedokteran bersedia mengabdi di Daerah setelah menyelesaikan studinya;

6. Untuk mahasiswa spesialis kedokteran bersedia mengabdi di Daerah setelah menyelesaikan studinya; dan

7. Membuat pernyataan penggunaan dana Beasiswa sesuai peruntukkannya.

Kedua, persyaratan mendapatkan bantuan biaya pendidikan sebagai berikut:

1. salah satu atau kedua orang tua adalah penduduk di Daerah serta telah tinggal secara terus menerus selama 2 (dua) tahun atau lebih;

2. Mahasiswa berasal dari keluarga kurang mampu;

3. Terdaftar dan aktif sebagai mahasiswa pada perguruan tinggi yang memperoleh akreditasi paling rendah “B” (baik);

4. Tidak sedang menerima beasiswa dari sumber lain;

5. Bersedia mengabdi di Daerah setelah menyelesaikan studinya bagi mahasiswa kedokteran dan spesialis kedokteran;

6. Bersedia mengembalikan dana bantuan biaya pendidikan apabila terbukti melanggar ketentuan dalam persyaratan pemberian dana bantuan biaya pendidikan.

Ketiga, bahwa dikecualikan dari persyaratan penduduk di daerah bagi mahasiswa yang mengikuti program studi tertentu yang keahlian dan/atau profesinya sangat dibutuhkan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah tetapi tidak terdapat mahasiswa asal daerah yang mengikuti program studi dimaksud.

Kemudian adapun persyaratan berkas sebagai berikut:

Pertama, kelengkapan dokumen persyaratan bagi calon penerima beasiswa meliputi:

a. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir;
b. fotokopi kartu tanda penduduk mahasiswa dan orang tua/wali yang dilegalisir;
c. fotokopi kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku;
d. fotokopi kartu hasil studi tiap semester yang telah diikuti dan/atau fotokopi piagam lomba akademik atau non akademik yang telah dilegalisir;
e. fotokopi buku tabungan atas nama pemohon;
f. surat keterangan masih aktif kuliah dari perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan yang ditandatangani paling rendah oleh Dekan/ketua jurusan (stempel basah);
g. surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari sumber lain bermaterai Rp.6000,-;
h. surat pernyataan bersedia dan siap mengabdi pada Pemerintah Daerah minimal 20 ( dua puluh ) tahun setelah menyelesaikan studinya bagi mahasiswa kedokteran dan 10 ( sepuluh tahun ) bagi spesialis kedokteran, bermaterai Rp. 6.000,-;
i. surat pernyataan penggunaan dana Beasiswa atau Bantuan Biaya Pendidikan bermaterai Rp. 6.000,- dan
j. surat pernyataan bersedia mengembalikan dana beasiswa apabila melanggar ketentuan dalam persyaratan pemberian Beasiswa dan Bantuan Biaya Pendidikan bermeterai Rp. 6.000,-

Seluruh Kelengkapan Bantuan Beasiswa dimasukkan kedalam Map warna Kuning.

Kedua kelengkapan dokumen persyaratan bagi calon penerima bantuan biaya pendidikan meliputi:

a. surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan tempat domisili orang tua yang bersangkutan;
b. fotokopi kartu keluarga yang dilegalisir;
c. fotokopi kartu tanda penduduk mahasiswa dan orang tua/wali yang dilegalisir;
d. fotokopi kartu tanda mahasiswa yang masih berlaku;
e. fotokopi kartu hasil studi dari semester pertama sampai dengan semester terakhir yang telah diikuti dilegalisir;
f. fotokopi buku tabungan atas nama pemohon;
g. surat keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi tempat mahasiswa menempuh pendidikan yang ditandatangani paling rendah oleh ketua jurusan (stempel basah);
h. surat pernyataan tidak menerima beasiswa dari pihak lain bermaterai Rp.6000,-
i. surat pernyataan bersedia dan siap mengabdi pada Pemerintah Daerah 20 tahun setelah menyelesaikan studinya bagi mahasiswa kedokteran dan 10 tahun bagi spesialis kedokteran,, bermaterai Rp.6.000,-
j. surat pernyataan penggunaan dana Bantuan Biaya Pendidikan bermaterai Rp.6000,-.dan
k. surat pernyataan bersedia mengembalikan dana Bantuan Biaya Pendidikan apabila melanggar ketentuan dalam persyaratan pemberian Bantuan Biaya Pendidikan bermeterai Rp.6.000,-

Seluruh Kelengkapan Bantuan Biaya Pendidikan dimasukkan kedalam Map warna Biru.

 


Editor: Ilham Surahmin
BACA JUGA :  Panwaslu Baubau Periksa Tampil Manis, Diduga Kampanye Diluar Jadwal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini