ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 500 pegawai lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata terindikasi menggunakan ijazah palsu.
Lukman AbunawasSekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sultra Lukman Abunawas mengatakan temuan 500 pegawai tersebut berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim pemprov yang dilakukan sejak 3 bulan lalu. Pengguna ijazah palsu paling banyak ditemukan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) dan Dinas kesehatan.
“Saat ini masih kita menampung dan menyisir. Dari 53 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) baru 41 SKPD yang sudah diperiksa. Persentasenya baru 65 persen. Sisanya dirampungkan setelah lebaran,” kata Lukman usai menghadiri siding paripurna di Gedung Komisi DPRD Sultra, Jumat (24/6/2016).
Penelusuran akan difinalkan pada bulan Juli 2016. Angka 500 tersebut diperkirakan akan terus meningkat karena masih ada 12 SKPD yang belum diperiksa. Kata Lukman, kebanyakan pegawai yang terindikasi menggunakan ijazah palsu dari berasal non eselon yakni yang bergelar D3 dan S1.
Ijazah palsu itu digunakan pada saat pegawai mengurus kenaikan pangkat yaitu penyesuaian ijazah. Lanjut Lukman, sanksi bagi 500 pegawai tersebut yakni akan diturunkan pangkatnya sesuai pangkat dasar misalnya ijazah palsu digunakan untuk pangkat 3A maka akan dikembalikan ke pangkat dasarnya 2 B. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor: Tahir Ose