Ahli Waris Tenaga Harian Lepas Mendapat Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan

52
Ahli Waris Tenaga Harian Lepas Mendapat Santunan Rp42 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Dalam program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan provinsi Sultra memberikan santunan senilai Rp 42 Juta kepada ahli waris Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) yang meninggal dunia di Ruangan Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan provinsi Sultra, pada Selasa (19/7/2022).

ZONASULTRA.ID, KENDARI- Dalam program jaminan kematian BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan Provinsi Sultra Muhammad Djudul memberikan santunan senilai Rp42 juta kepada ahli waris Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu (THL-TB) yang meninggal dunia. Serah terima itu berlangsung di ruangan kerja Djudul, pada Selasa (19/7/2022).

Djudul mengatakan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak yang patut diberikan kepada setiap penyuluh THL-TB sebagai bentuk penghargaan atas dedikasinya dalam melaksanakan setiap tugas.

“Penyuluh pertanian merupakan ujung tombak pembangunan pertanian, sehingga saat mereka meninggal dalam menjalankan tugas, maka sudah sepantasnya mereka menerima penghargaan yang layak atas perjuangannya dalam memajukan pertanian di Sultra,” ucapnya melalui rilis pers.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sultra Irsan Sigma Octavian mengukapkan penyerahan santunan ini merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

“Sampai saat ini terdapat 172 orang penyuluh THL-TB yang terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK yang tersebar di Provinsi Sultra. Di mana keseluruhan penyuluh tersebut terdaftar ke dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ungkapnya.

Dia mengharapkan lebih banyak lagi penyuluh THL-TB yang dapat terdaftar dan mendapatkan perlindungan program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK. Apapun profesinya, mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan mandatori wajib yang dimiliki oleh setiap pekerja.

“Karena jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki hakikat perlindungan, yaitu setiap pekerja dapat bekerja dengan tenang tanpa memikirkan setiap risiko yang ada, dan sebagai alat yang bertujuan untuk menyejahterakan setiap pekerja beserta keluarganya. Dan memiliki peran dalam pengentasan kemiskinan dengan memutus potensi kemiskinan jika terjadi risiko kerja,” ujarnya.

Untuk diketahui, penyerahan santunan jaminan kematian diberikan langsung kepada ahli waris peserta yaitu adik kandung dari Almahrum Sri Anna Zain yang meninggal karena sakit pada Juni 2022 lalu. (B)

 


Kontributor: Sutarman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini