Bawaslu Konut Tegaskan ASN Tak Netral Bisa Dikenakan Sanksi

Bawaslu Konut Tegaskan ASN Tak Netral Bisa Dikenakan Sanksi
Ketua Bawaslu Konut, Isbar

ZONASULTRA.ID, WANGGUDU – Memasuki tahapan masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Konawe Utara (Konut) akan menindak tegas terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tak bersikap netral dalam Pemilihan Kepala dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Ketua Bawaslu Konut, Isbar menghimbau kepada ASN, TNI, Polri, Kepala Desa/Lurah dan Aparat Desa, untuk tidak terlibat dalam kegiatan kampanye, sebagai mana dalam ketentuan pasal 70, pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa/lurah, serta aparat Desa untuk tidak terlibat dalam kampanye serta keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Kata dia, keterlibatan ASN dalam kampanye atau kegiatan politik lainnya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang dapat berdampak pada sanksi administratif, hukuman disiplin hingga hukuman pidana.

“Karena sudah ada sanksi pidananya khusus, pada pasal 71 ayat 1 dan sanksinya pada pasal 188 UU Pilkada bagi mereka yang melanggar,” katanya saat ditemui diruangannya, Selasa (1/10/2024)

Dia menegaskan kepada pasangan calon untuk selalu memberikan materi-materi yang baik dalam berkampanye sebagai mana ketentuan pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024, tentang kampanye pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Wali Kota, Wakil Wali Kota.

“Sehingga dalam berkampanye para paslon menggunakan bahasa yang baik, tidak menganggu ketertiban umum, memberikan informasi yang bermanfaat dalam mencerdaskan masyarakat, tidak menyerang pribadi atau golongan kepada pasangan calon lainnya, tidak bersifat propokatif dan menjalin komunikasi politik sehat antara peserta pemilihan dengan masyarakat sebagai bagian budaya politik Indonesia yang demokrasi dan bermartabat,” tegasnya

Disamping itu, Isbar menuturkan bahwa Bawaslu Konut telah memberikan perintah kepada Panwaslu pemilu baik tingkat Kecamatan maupun Desa, untuk menjaga integritas penyelenggaran pemilu dan memastikan bahwa dalam proses kampanye ini berjalan dengan baik, dan menindak bagi yang melanggar.

“Mari kita jaga kondusifitas, keberhasilan pemilihan, bukan saja keberhasilan untuk penyelenggaran tetapi seluruh masyarakat terkhusus di Kabupaten Konut,” ungkapnya

Reporter: Sutarman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini