Berkas Lengkap, Kasus Aswad Akan Segera Disidangkan

44

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya merampungkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) mantan Bupati Konawe Utara (Konut) Aswad Sulaiman, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kantor bupati tahun anggaran 2010-2011 yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar.

Aswad Sulaiman

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra Sugeng Djoko Susilo mengatakan, setelah dinyatakan telah lengkap atau P21, berkas perkara tersangka Aswad Sulaiman akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.

“Jadi ini merupakan komitmen dari kami Kejati Sultra untuk menuntaskan kasus tersebut secara transparan dan akuntabel. Insya Allah dalam minggu ini kita akan limpahkan, atau tidak kalau bukan minggu ini minggu depanlah,” tuturnya, Kamis (23/6/2016).

Sikap kooperatif tersangka serta telah dikembalikannya uang kerugian negara senilai Rp 2,3 miliar, lanjut Kajati, menjadi alasan tidak dilakukannya proses penahanan terhadap tersangka Aswad Sulaiman.

“Atas pertimbangan tersebut dia tidak ditahan, bukan karena dia pejabat atau tidak. Pada pokoknya dalam penuntasan kasus ini bukan karena kepentingan atau jabatan, ditahan atau tidak ditahannya Aswad dalam kasus itu tergantung di pengadilan nanti. Saat tersangka duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor Kendari,” ujarnya.

Seperti diketahui, Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 Januari 2015 lalu oleh Kejati Sultra. Penetapan tersangka Aswad dilakukan setelah dia terbukti telah melakukan penunjukan langsung kepada kontraktor tanpa melalui proses tender. Sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam kasus tersebut senilai Rp 2,3 miliar dari jumlah anggaran Rp 4,8 miliar. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini