Disperindag Butur Belum Terimah Surat Larangan Penjualan RB

40

“Mengenai larangan penjualan pakaian bekas sampai saat ini kami belum terimah suratnya. Kami baru mendengarnya melalui media,” kata Kepala Disperindag Butur, La Ode Sahusu pada Zonasultra.com.

“Mengenai larangan penjualan pakaian bekas sampai saat ini kami belum terimah suratnya. Kami baru mendengarnya melalui media,” kata Kepala Disperindag Butur, La Ode Sahusu pada Zonasultra.com.
Ia menambahkan pihaknya tidak bisa melarang atau menyita pakaian bekas  pedagang tanpa surat resmi dari kementrian, pihaknya kuatir akan mendapat protes dari pedagang pakaian bekas.
“Pemerintah Kabupaten Butur saat ini masih menunggu saja aturan yang jelas. Kalau gak ada yang kita pegang terus bertindak begitu saja, jadinya kan nanti ada persoalan baru,” ujarnya.
Misdan, warga kelurahan Lipu, yang sering membeli pakaian bekas, mengatakan, sebagian  masyarakat Butur sudah pakaian bekas, menjadi primadona, selain harganya murah, mutunya juga bagus.
“Saya tidak setuju kalau dilarang, selama ini kan kita membeli RB karena harganya murah,” tuturnya.
Misdan bahkan mempunyai tips membeli  pakain bekas.   sebelum dipakai, jelasnya  pakaian RB dipakai pakain harus dicuci bersih menggunakan   air panas dan deterjen “Saya kira kalau sudah dipanasin terus dicuci gak ada itu virus,” akunya.
Sementara itu, para pedagang RB dipasar Minaminanga  menolak aturan  Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel. Mereka menilai  kebijakan tersebut tidak berpihak pada masyarakat kecil. Jika   kebijakan itu direalisasikan pedagang khawatir    mata pencaharian mereka akan hilang.
“Kalau kita dilarang menjual RB, terus mau kerja apa lagi. Saya kira pemerintah ini sengaja mau tambah penderitaan masyarakat,” kesal penjual RB di pasar Minaminanga, Wandi.
Wandi bahkan mempertanyakan dasar pemerintah, mengeluarkan pelarangan beredarnya pakaian bekas. 
“Saya menjual sudah hampir sepuluh tahun, tapi belum ada juga pembeli mengeluhkan kalau terkena penyakit gara-gara pakaian yang dibelinya. Intinya, kami semua pedagang RB di pasar ini menolak larangan itu,” tegasnya.
Kalaupun memang Pemerintah tetap tegas atas aturan itu, maka harus dicarikan solusi baru.”Jika tetap dilaksanakan, kami dicarikan solusi buat mata pencaharian yang baru,” harapnya. (Darso)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini