ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI-Sejumlah oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) enggan membahas Rancangan Perda (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
DPRD seharusnya menjalankan fungsinya dari sisi legislasi yang berkaitan erat dengan pembentukan perda, fungsi anggaran yang berkaitan dengan hajat hidup rakyat dan fungsi pengawasannya dalam mengontrol pelaksanaan perda serta kebijakan-kebijakan eksekutif di daerah.
Dalam raperda yang tidak dibahas itu memuat laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terkait anggaran yang juga telah digunakan untuk kepentingan DPRD di tahun tersebut. Hal ini berpotensi berdampak pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) hasil audit yang sifatnya umum tidak dapat digunakan.
Sementara pembahasan itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dikonfirmasi soal tidak dilakukannya pembahasan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi Hamiruddin mengatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sementara konsultasi ke Pemerintah Provinsi Sultra.
“Belum tapi kan teman-teman tim TAPD itu sudah sementara dia sudah konsultasikan itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Tahu, bagaimana Pemprov sekarang dia punya jawaban dari sana,” katanya pada Rabu (16/8/2023) di halaman kantor DPRD.
Menanggapi persoalan itu, Korwas Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sultra Didi Rohyadi mengungkapkan hal tersebut wajib dibahas.
“Bagaimanapun caranya Itu harus bertemu dong. Harusnya berpikir lebih luas lagi kalau ada yang seperti ini masyarakat yang terdampak, kasihan,” ujarnya di pelataran kantor DPRD, Selasa (29/8/2023).
Dia berharap agar jangan ada ego sektoral karena yang terdampak adalah masyarakat, apalagi mereka yang mewakili rakyat. Siapapun, kata dia, termasuk eksekutif juga sama.
“Mereka digaji kan dari masyarakat juga. Mereka ini punya pimpinan, pemerintah daerah (pemda) punya kepala daerah, dewan punya ketuanya. Minimal dari atasannya, saya yakin kalau atasannya legowo saya yakin bisa,” terangnya.
“Kan laporan pertanggungjawabannya kepala daerah dan DPRD juga. Kalau saya kembali ke normatif fungsinya apa. Kalau misalkan anggotanya ada sebagian yang gak ini ya duduklah, minimal pimpinannya. Saya yakin kalau pimpinan tertingginya dari eksekutif maupun legislatif ketemu, bisalah,” lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akibat tidak adanya pembahasan itu, maka Pemda menyusun Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD. Perkada tersebut sementara difasilitasi oleh Pemprov dan pekan ini akan ada Surat Keputusan (SK) Gubernur terkait itu. (B)
Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma