ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kebijakan penggunaan kantong plastik berbayar akan segera terealisasi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Hal ini setelah pemerintah setempat melakukan penandatangan MoU dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beberapa waktu lalu.
Walikota Kendari, Asrun mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pertemuan dalam waktu dekat dengan seluruh pemilik supermarket yang ada di Kota Kendari untuk berdiskusi terkait kebijakan tersebut agar pelaksanaannya di lapangan dapat terealisasi dengan baik.
“Yang jelas Matahari Departmen Store sudah bersedia melaksanakan kebijakan tersebut,” kata Asrun ditemui di Hotel Grand Clarion dalam acara Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara, Selasa (22/3/2016).
Lanjut Asrun, prinsip kebijakan kantong plastik berbayar sebenarnya adalah setiap pembeli wajib mendepositkan uang. Artinya pembeli harus membayar harga setiap kantong plastik yang digunakan saat berbelanja.
Sedangkan untuk di pasar-pasar tradisional, kata Asrun, kebijakan tersebut tidak akan dilaksanakan. Namun pihaknya akan mendorong penggunaan bahan dedaunan seperti daun palem dan sagu atau anyaman-anyaman tradisional agar lebih alami dan ramah lingkungan.
“Secepatnya kebijakan tersebut akan kita berlakukan. Sekitar April atau Mei tahun ini,” kata Asrun.
Untuk diketahui, plastik berbayar merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di Indonesia. Sebab, kantong plastik merupakan jenis sampah yang tidak mudah terurai dan dapat merusak ekosistem lingkungan hidup jika penggunaannya terus berlarut-larut.
Setidaknya ada 17 kota yang terlibat dalam uji coba kebijakan tersebut yaitu Ambon, Balikpapan, Bogor, Banjarmasin, Kendari, Makassar, Malang, Medan, Tangerang, Banda Aceh, Surabaya, Bandung, Depok, Jayapura, Semarang, Pekanbaru dan Tangerang Selatan.
Penulis: Ilham Surahmin
Editor: Jumriati