Dua Kursi Pimpinan DPRD Sultra Terancam Kosong

35

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota dewan untuk mundur dari parlemen ketika hendak maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan membuat kosong dua kursi pimpinan DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra). Dua pimpinan sekaligus yakni Muhammad Endang akan mencalonkan di Pilkada Konawe Selatan dan Wahyu Ade Pratama di Pilkada Kolaka Timur. 

Jika keduanya jadi mencalonkan diri untuk maju sebagai calon kepala daerah itu maka sesuai putusan MK, harus mundur permanen dari jabatannya sebagai legislator.

Wakil ketua DPRD Nursalam Lada mengatakan, jika kekosongan itu sampai terjadi maka DPRD Sultra harus menyurat ke partai politik (Parpol) bersangkutan untuk penentuan pengganti antar waktu (PAW). Parpolpun menurutnya pasti sudah mengantisipasi persoalan itu karena sudah diatur dalam Undang-Undang.

“Kemungkinan Wahyu mundur karena parpol koalisinya sudah cukup untuk mendukung pencalonannya di Kolaka Timur demikian juga dengan Muhamad Endang. Tapi saya juga belum tahu pasti karena itu urusan internalnya mereka,” kata Nursalam Lada di Kendari, Sabtu (11/7/2015).

Jika dua pimpinan itu mundur maka tugas-tugas di DPRD Sultra tidak akan begitu terganggu. Terkecuali saat pengambilan keputusan karena harus quorum, namun ke depan yang urgen hanya putusan APBD perubahan.

“APBD perubahan selesai diputuskan sebelum pendaftaran di KPU. Jadi sudah bisa diselesaikan sebelum kedua pimpinan DPRD itu mundur,” jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya MK membuat keputusan mengejutkan. Keputusan itu terkait anggota DPR, DPD maupun DPRD yang harus mundur bila mencalonkan diri menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mereka diharuskan membuat surat pengunduran diri dan mundur dari jabatannya saat resmi ditetapkan sebagai calon.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini