Enam Terdakwa Kasus OTT Dikbud Konsel Dituntut 1,6 Bulan Penjara

560
Enam Terdakwa Kasus OTT Dikbud Konsel Dituntut 1,6 Bulan Penjara
SIDANG - Ke enam terdakwa OTT Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Konawe Selatan saat menjalani sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulawesi Tenggara (Sultra) Selasa (27/3/2018). Sidang ini mengagendakan pembacaan tuntutan. (ERIK ARI PRABOWO)

ZONASULTRA.COM, ANDOOLO – Enam terdakwa Kasus OTT pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas PK Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) Sulawesi Tenggara (Sultra) dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sulawesi Tenggara. Selasa (26/3/2018).

“Menjatuhkan tuntutan pidana selama satu tahun enam bulan penjara dan denda 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU Marwan A, saat membacakan surat tuntutan di pengadilan Tipikor Sulawesi Tenggara, Selasa (17/3/2018) siang.

Dalam sidang tersebut JPU membacakan surat dakwaan ke enam staf Dinas PK Konsel secara terpisah. Tidak menggabungkan ke enam terdakwa kedalam satu surat dakwaan.

Dalam suasana sidang tak banyak yang hadir dalam persidangan tersebut, diruang sidang hanya disaksikan oleh beberapa orang pegawai kejaksaan, Pengacara serta beberapa orang masyarakat.

Usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, ke enam terdakwa keluar dari ruang sidang dengan raut wajah lesuh, bahkan terlihat beberapa terdakwa menangis seolah tidak percaya bakal bermasalah hukum dalam hidupnya.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan ke enam terdakwa adalah, para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Namun kami juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan para terdakwa yakni, mereka telah mengakui perbuatanya itu dan menyesalinya,” tambah Marwan.

Sementara itu, Kuasa Hukum para terdakwa Samsudin dan Kahalid Usman saat ditemui mengatakan akan menyusun Pledoi (Pembelaan) secara tertulis terlebih dulu dan akan dibacakan pada sidang berikutnya.

“Kami akan buat pembelaan terlebih dahulu, untuk menanggapi tuntutan JPU, kami merasa tuntutan JPU telah benar-benar obyektif tetapi kami tetap berharap majelis bisa mempertimbangkan kondisi para terdakwa dengan menjatuhkan vonis seringan-ringanya,” uajar Samsudin pada zonasultra.id.

Seperti diberitakan, pada 27 Februari 2017 lalu, satuan Saber Pungli Polres Konsel telah melakukan OTT di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Konsel, terkait pengurusan berkas pengusulan pencairan dana sertifikasi guru se-Kabupaten Konsel.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dalam kasus ini polisi menetapkan enam orang staf dinas PK setempat sebagai tersangka, masing-masing bernama Kusmiatin, Viviawati, Herni, Hamsiwar, dan dua orang laki-laki atas nama Sutarmin, dan Hendra.

Dalam operasi tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp. 51.320.000, dokumen pengurusan berkas sertifikasi guru pada tingkat TK, SD, SMP, dan SD SMP Satu Atap (Satap) dan menetapkan enam orang staf pegawai dinas pendidikan setempat sebagai tersangka.

untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya mereka dijerat dengan pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dengan denda sebanyak Rp 250 juta. (B)

 


Reporter : Erik Ari Probowo
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini