IKAPPI Sultra Minta Pemda Intensifkan Pengawasan Penjualan Daging di Pasar

84
Ketua IKAPPI Sultra Muhammad Fajar Hasan
Muhammad Fajar Hasan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mengintensifkan pengawasan penjualan daging di pasar usai penemuan daging anjing di Pasar Senen, Jakarta beberapa waktu lalu.

Ketua IKAPPI Sultra Muhammad Fajar Hasan mengatakan, temuan penjualan daging anjing di Pasar Senen Jakarta tersebut mengundang kekhawatiran di tengah masyarakat. Pembeli merasa was-was dengan penjualan daging yang ada di pasar.

“Pemda harus lebih mengintensifkan pengawasan penjualan daging di pasar untuk menjamin keamanan bahan pangan yang dikonsumsi masyarakat, seperti melakukan sidak mingguan, mendata para pedagang dalam memastikan asal usul pangan yang diperjualbelikan,” ucap Fajar di Kendari, Senin (13/9/2021).

Komisaris Utama PT Tetap Merah Putih ini juga menegaskan perlu ada tindakan tegas bagi para pedagang nakal yang mengambil keuntungan dengan cara tidak benar, serta pentingnya kepemimpinan pengelola pasar yang berintegritas, peduli akan kondisi pasar tradisional yang tidak melulu memikirkan sumbangsih pendapatan semata.

Sekretaris IKAPPI Sultra, Jaswanto menambahkan, agar kejadian perdagangan daging haram di pasar tidak terulang, mestinya menjadi perhatian semua pihak. Ia juga menjelaskan bahwa perdagangan daging anjing di pasar tidak dibenarkan secara undang-undang. Oleh karena itu dibutuhkan edukasi menyeluruh kepada para pedagang.

Advokat muda ini juga menjelaskan bahwa aturannya telah jelas di dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan

Kemudian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, serta Surat Edaran Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian nomor 9874/SE/pk.420/F/09/2018, bahwa daging anjing tidak termasuk dalam definisi pangan yang dapat dikonsumsi dan dilarang diperjualbelikan secara bebas. (b)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini