Jelang Nataru, BPOM Kendari Temukan 143 Produk Rusak, 51 Kedaluarsa dan 5 Item Tanpa Izin Edar

Jelang Nataru, BPOM Kendari Temukan 143 Produk Rusak, 51 Kedaluarsa dan 5 Item Tanpa Izin Edar
Menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan berupa 143 item produk rusak, 51 item kedaluarsa dan 5 item tanpa izin edar. (Ismu/zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Menjelang Natal dan Tahun baru (Nataru), Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menemukan produk yang tidak memenuhi ketentuan berupa 143 item produk rusak, 51 item kedaluarsa dan 5 item tanpa izin edar.

Produk-produk tersebut ditemukan tim BPOM bersama Dinkes dan Disperindag kabupaten/kota saat melakukan intensifikasi pengawasan untuk memastikan produk pangan di peredaran aman dan bermutu.

Kepala BPOM Kendari, Yoseph Nahak mengatakan bahwa temuan tersebut terdata sejak tahap awal pemeriksaan yaitu 1 Desember hingga tahap ketiga pada 19 Desember 2022 di Kota Kendari, Kabupaten Bombana, Konawe (Morosi), Konut, Kolaka dan Konsel.

“Dalam rangka memberi kenyamanan dan keamanan pada masyarakat menyongsong Nataru, maka sesuai tugas pokok, kami melaksanakan pengawasan yang lebih intensif terhadap pangan, khusunya pangan olahan dengan fokus pada 3 aspek yaitu kedaluarsa, rusak dan tanpa izin edar,” ucapnya di Kendari pada Jumat (23/12/2022).

Lanjut Yoseph, pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada 7 sarana distributor di wilayah kerja BPOM Kendari, 26 sarana ritel modern dan 25 sarana ritel tradisional. Produk yang tidak memenuhi ketentuan tersebut ditemukan pada 20 ritel modern dan 13 ritel tradisional.

Kendati demikian, Yoseph mengatakan, bahwa tidak ada sesuatu yang perlu di khawatirkan terkait temuan tersebut. Pasalnya, dari tahun ke tahun pasti selalu ada temuan yang diakibatkan faktor kelalaian bukan kesengajaan.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat silahkan berbelanja untuk kebutuhan akhir tahun, tetapi harus tetap memperhatikan ceklik atau tanggal expired produk tersebut, kemasan, label dan izin edar. Kepada pelaku usaha, ia mengimbau agar patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam menjalankan usahanya. (A)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini