Kasus Pencurian dan Narkotika Dominasi Perkara yang Ditangani Kejari Kolut

433
Kasi Pidum Kejari Kolut Nada Ayu Dewindu
Nada Ayu Dewindu

ZONASULTRA.COM, LASUSUA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Utara (Kolut) mencatat sepanjang Januari hingga September 2021, ada dua perkara pidana umum (Pidum) yang menonjol dibandingkan dengan perkara lain di wilayah tersebut, yakni kasus penyalahgunaan narkotika dan pencurian.

Kasi Pidum Kejari Kolut Nada Ayu Dewindu mengatakan, berdasarkan data ada sekitar 50 kasus pidum yang telah ditangani, baik yang sudah terpidana maupun yang masih sementara dalam proses persidangan.

Kata dia, dari puluhan kasus tersebut didominasi pencurian sampai 14 perkara, penyalahgunaan narkotika 11 perkara, penganiayaan juga 11 perkara, sementara yang lain seperti kasus pencabulan ada 10 kasus, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) satu perkara dan perkara pertambangan ada tiga kasus.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Mulai Januari sampai sekarang ini pidana umum lebih dominan perkara narkoba sampai kasus pencurian, para pelaku ini bervariatif, khusus pencurian pelakunya rata-rata ada yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana yang sama, sudah keluar dari lembaga dia berbuat lagi,” kata Nada Ayu Dewindu kepada awak zonasultra.id, Rabu (15/9/2021).

Dikatakan, sebagian besar pidana pencurian tersebut baik pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sampai pencurian barang elektronik (curnik), pelakunya disinyalir residivis yang terjepit kondisi ekonomi akibat pandemi Covid-19.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kalau pidana narkoba kebanyakan pelaku ini berprofesi pekerja keras atau buruh bangunan, di mana awalnya mereka coba-coba mengonsumsi kemudian menjadi pengedar, alasan mereka buat menambah stamina,” ujarnya.

Ia menambahkan, dari jumlah perkara tersebut, saat ini kasus narkoba dan asusila menjadi perhatian khusus dan pekerjaan rumah bersama.

“Saya merasa prihatin melihat kondisi saat ini di mana Kolut menjadi incaran pengedar sebab rata-rata yang diamankan adalah status pengedar,” katanya. (b)

 


Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini