Kendala Jaringan di Kejari Baubau, Sidang Tipikor Terhambat

90
Kejari Baru Unaaha : Semua Perkara Akan Kita Tindak
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM,BAUBAU – Sidang secara daring di Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau terhambat oleh gangguan jaringan internet, khususnya pada sidang kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Misalnya sidang kasus dugaan korupsi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Wameo, Kota Baubau, saat ini masih molor.

Hal itu dibenarkan Kepala Kejari Kota Baubau, Jaya Putra, saat jumpa pers usai menggelar upacara Hari Bakti Adhyaksa, Rabu (22/7/2020). Dia menyebut kecepatan jaringan tidak memadai untuk menggelar sidang perkara tindak pidana korupsi.

“Kendala jaringan ini bukan cuma memengaruhi sidang tipikor saja. Waktu kita rapat soal WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dengan Kejaksaan Angung, itu di tengah jalan komunikasi terputus karena jaringan internet lalet,” terang Jaya Putra.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau, La Ode Rubiani menjelaskan, pihaknya membutuhkan jaringan memadai karena sidang tipikor perlu komunikasi yang baik antara jaksa, hakim, dan kuasa hukum dalam pembuktian perkara.

Dengan jaringan yang baik, pihak Kejari Baubau juga setidaknya dapat mencegah adanya opini kecurigaan dari pihak terdakwa bila mana mereka keberatan terhadap fakta persidangan.

“Kenapa harus jaringannya bagus karena terkait dengan pembuktian. Kalau hanya ngomong-ngomong biasa, hilang signal kita tidak ada implikasi yang bagus. Tapi kalau dengan menampilkan materi persidangan di monitor, itu kita sangat berpengaruh dengan jaringan. Ini juga jadi celah di beberapa penasehat hukum untuk mempermasalahkan,” terang Rubiani.

Hingga saat ini sidang masih diwajibkan secara daring. Menurutnya, jika sidang berjalan normal, peradilan dugaan korupsi TPI Wameo harusnya telah diputus. Untuk itu, pihaknya kini tengah memperbaiki kualitas jaringan internet agar sidang kasus TPI Maweo dapat segera tuntas.

“Sebenarnya kalau dari target ini harusnya sudah selesai. Tapi karena ada faktor-faktor yang memang menghambat, jadilah molor, molor, molor. Secara teknis materi penyidikan berkasnya sudah siap,” urai Rubiani.

Untuk diketahui, Kejari Baubau telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi TPI Wameo yakni Muslimin Buhim. Kajian Kejari berdasarkan hasil koordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat dugaan korupsi TPI Wameo mencapi Rp200 juta. (C)

 


Kontributor : Risno Mawandili
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini