ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pendaftaran bakal pasangan calon bupati Hamin-Fachri Bachmid di KPU Buton 29 September lalu berujung pengrusakan Kantor KPU Buton. Pengerusakan ini dipicu tidak lolosnya pasangan calon ini karena tidak memenuhi syarat.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan sudah menerima laporan pengrusakan tersebut. Hanya saja masih menunggu laporan tertulis terkait kerusakan di kantor KPU setempat.
“Yang jelas ini sudah harus menjadi catatan bagi pihak keamanan kita agar ada perimbangan kekuatan di lapangan antara massa dan pihak keamanan. Kejadian pengrusakan ini seharusnya bisa diantisipasi,” ujar Dayat sapaan akrab Hidayatullah di ruang kerjanya, Minggu (2/10/2016) malam.
Terkait ada atau tidaknya kesalahan pada komisioner KPU, kantor KPU tetap harus dijaga dan tidak boleh dirusaki. Begitu pula komisioner KPU harus tetap terjamin keselamatan dan keamanan jiwanya.
Lanjut Dayat, jika ada pihak yang tidak terima dengan keputusan KPU maka ada ruang sengketa pencalonan di Panwas, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), dan Mahkamah Agung (MA).
Sengketa tersebut dapat diajukan 3 hari setelah penetapan pasangan calon pada 24 Oktober. Jadi 27 Oktober 2016 permohonan sengketa sudah bisa diajukan. Prosesnya paling lama 14 hari. Hal itu terbilang cepat sebab berkaitan dengan sengketa Pilkada.
Dayat menegaskan tidak ada pihak yang bisa mengahalangi berlangsungnya Pilkada Buton 2017. Jika KPU Buton tidak sanggup maka KPU Provinsi akan mengambil alih. Kalau KPU provinsi juga tidak sanggup maka bisa diambil alih KPU RI.
Dayat mengaku sebagai Ketua KPU Sultra merasa tersinggung soal adanya upaya tekanan terhadap komisioner KPU Buton dengan merusak kantor KPU. Aksi seperti itu tidak akan merubah keputusan atau hasil apapun. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Rustam