KPK Larang Instansi Pemerintah Minta THR ke Pihak Lain

44

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penyelenggara negara meminta tunjangan hari raya (THR) atau hadiah dalam bentuk lainnya kepada masyarakat atau pihak tertentu menjelang hari raya. 

Menurut Direktur Gratifikasi KPK, Giri Suprapdiono, permintaan tersebut berpotensi ke arah tindak pidana korupsi. “Permintaan sumbangan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh instansi pemerintah atau penyelenggara negara kepada masyarakat dan perusahaan baik secara lisan maupun tertulis, pada prinsipnya dilarang,” ujar Giri melalui siaran pers, Sabtu (4/7/2015) seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (5/7/2015).

Giri mengatakan, ada kecenderungan peningkatan kebutuhan dan penambahan pengeluaran menjelang hari raya. Menurut dia, hal itu berpotensi meningkatnya penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara dari mitra kerja atau masyarakat yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

“Hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan berisiko menurunkan kepercayaan masyarakat,” kata Giri.

Giri mengimbau agar penyelenggara negara tidak menerima pemberian hadiah berupa parsel atau pun fasilitas lainnya. Jika hadiah tersebut diterima secara tidak langsung, maka penyelenggara tersebut wajib melaporkannya kepada KPK. “Jika ragu dengan kualifikasi gratifikasi yang dianggap tidak suap, maka wajib dilaporkan kepada KPK dalam waktu 30 hari setelah diterima,” kata dia.

Saat ini, di sejumlah instansi terdapat unit pengendali gratifikasi internal yang tugasnya mengawasi penerimaan gratifikasi pegawainya. Giri pun meminta agar unit tersebut melakukan pemantauan terkait penerimaan parsel jelang hari raya. “Diharapkan dapat melakukan pemantauan, pendataan, dan mengkoordinasikan pelaporan penerimaan gratifikasi di lingkungan kerjanya,” kata dia.

Giri mengatakan, masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam pencegahan gratifikasi penyelenggara negara. Ia menambahkan, KPK membuka jalur pengaduan jika masyarakat menyaksikan adanya penerimaan gratifikasi ke pejabat negara melalui email pengaduan@kpk.go.id dan pelaporan gratifikasi@kpk.go.id atau menghubungi nomor 08558845678, 021 25578440. (***)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini