KPU Sultra: Anggota Dewan Diberi Tambahan Waktu

41

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anggota DPR, DPRD, dan DPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2015 diberikan tambahan waktu 60 hari setelah ditetapkan sebagai calon untuk menyetor surat pengunduran diri depinitif. Hal itu sesuai dengan peraturan KPU (PKPU) terbaru nomor 12 tahun 2015.

Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan PKPU tersebut baru keluar karena adanya keputusan mahkamah konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota dewan untuk mundur jika maju sebagai calon kepala daerah. Jika calon ditetapkan 24 Agustus maka paling lambat 23 Oktober anggota dewan sudah harus menyerahkan surat keputusan (SK) pemberhentian depinitif.

Jika dalam waktu 60 hari, anggota dewan yang mencalonkan diri itu belum juga memeiliki SK pemberhentian depinitif maka KPU akan mencoret dan menyatakan calon yang bersangkutan tidak memenuhi syarat. Olehnya kata Hidayatullah para calon dari anggota dewan diharapkan tidak menyepelekan hal itu.

“Kalau kemarin itukan berdasarkan PKPU nomor 9 tahun 2015, dimana satu hari sebelum penetapan calon sudah harus menyetor SK berhenti defiitif. Sekarang ada tambahan waktu karena adanya PKPU nomor 12 itu,” jelas Dayat sapaan akrab Hidayatullah di sekretariat KPU Sultra, Kamis (23/7/2015).

Pemberhentian depinitif atau tetap itu sendiri tidak dapat ditarik kembali. Olehnya Dayat menegaskan, kalau gagal di pilkada maka tidak bisa kembali lagi menjadi anggota dewan.

Sementara itu, pendaftaran bakal calon kepala daerah akan berlangsung 27-28 Juli 2015. Meskipun penyetoran SK berhenti depinitif diperpanjang namun anggota dewan yang mencalonkan diri harus tetap membawa surat pemberitahuan berhenti saat mendaftar.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini