Pekerja Lintas Agama di Kolaka Terlindungi BP Jamsostek

54
Pekerja Lintas Agama di Kolaka Terlindungi BP Jamsostek
Para pekerja lintas agama atau pekerja yang mengabdikan dirinya dengan bekerja di rumah peribadatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini terlindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Para pekerja lintas agama atau pekerja yang mengabdikan dirinya dengan bekerja di rumah peribadatan Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) kini terlindungi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek).

Hal tersebut ditandai dengan dilakukannya penyerahan kartu secara simbolis kepada 8 pekerja lintas agama BPM Gepsultra jemaat gereja Antam Pomaala oleh pihak BP Jamsostek.

Kepala BP Jamsostek Kolaka, Bachtiar Asyhari mengatakan, bahwa perlindungan pekerja lintas agama BPM Gepsultra jemaat Gereja Antam Pomaala tersebut sebagai launching dari pemberian perlindungan BPJamsostek di Kolaka Raya (Kolaka, Kolaka Timur, dan Kolaka Utara).

“Jadi saat ini, kita tidak harus menjadi pegawai negeri agar mendapatkan pensiunan. Tapi dengan adanya BPJamsostek, pekerja lintas agama pun sekarang bisa mendapatkan pensiunan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis pada Jumat (8/7/2022).

Ia menjelaskan dua dari delapan orang tersebut terlindungi secara paripurna ke dalam 4 program manfaat, yaitu jaminan kecelekaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua. Sementara 6 orang sisanya terdaftar ke dalam 3 program, yaitu jaminan kecelekaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan hari tua.

Kata dia, setiap pekerja lintas agama memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala BPJamsostek Sultra, Irsan Sigma Octavian mengatakan, bahwa dengan terlindunginya jemaat BPM Gepsultra Antam Pomala, maka melengkapi jumlah dari sebelumnya 119 peserta menjadi 127 pekerja lintas agama yang telah menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek di Sultra.

“Kami mengapresiasi BPM Gepsultra Gereja Antam Pomala karena telah memprakarsai dengan memastikan perlindungan bagi pekerja lintas agama di Kabupaten Kolaka,” ucapnya.

Ia berharap pekerja lintas agama tersebut bisa mendapatkan hak yang sama untuk diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kata dia, termasuk marbot, ustadz, bikshu dan pekerja lintas agama lain bisa turut didaftarkan ke dalam program BPJamsostek. (C)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini