Pemilih Disabilitas di Kendari Didominasi Cacat Fisik dan Mental

41
Pemilih Disabilitas di Kendari Didominasi Cacat Fisik dan Mental
Arwah

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat jumlah pemilih disabilitas di Kendari saat ini sebanyak 883 orang.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisi Masyarakat dan SDM KPU Kendari, Arwah, mengatakan, jumlah tersebut tersebar di 11 kecamatan yang ada di Kota Kendari yaitu Kecamatan Abeli 49 orang, Baruga 39 orang.

Selanjutnya, Kecamatan Kadia 76 orang, Kambu 53 orang, Kendari 126 orang, Kendari Barat 165 orang, Mandonga 119 orang, Nambo 34 orang, Poasia 59 orang, Puuwatu 105 orang, dan Wua-wua 58 orang.

Arwah menjelaskan bahwa dari data KPU Kendari, kategori disabilitas yang mengalami cacat fisik lebih mendominasi dengan total 335 orang dari 11 kecamatan yang ada. Disusul cacat mental sebanyak 236 orang.

Selain itu, pemilih disabilitas di Kendari juga merupakan orang-orang yang mengalami tuna wicara sebanyak 141 orang, tuna netra 94 orang, cacat intelektual 39 orang, dan tuna sebanyak 38 orang.

Arwah mengaku bahwa pihaknya saat ini tengah berkoordinasi untuk pengadaan fasilitas bagi para penyandang disabilitas sesuai dengan kategorinya seperti surat suara braille untuk penyandang tuna netra.

“Tapi kan kita berpikir juga bahwa pencetakan surat suara ini secara nasional, jadi kami itu hanya melakukan pelipatan untuk di daerah. Yang jelasnya yang mengambil alih itu KPU RI, kami hanya melakukan pelipatan,” ungkapnya di Kendari pada Senin (11/9/2023).

Untuk mengantisipasi tidak adanya fasilitas khusus bagi penyandang disabilitas pada Pemilu 2024, KPU Kendari telah menyampaikan kepada semua PPS yang ada agar mengidentifikasi semua disable di tempatnya masing-masing.

BACA JUGA :  [SALAH] Partai PBB Menyatakan Deklarasi Mendukung Anies Sebagai Presiden 2024

Setelah diidentifikasi, hasilnya akan dilaporkan kepada PPK dan diteruskan ke KPU Kendari. Sebagai tindak lanjut, Arwah mengatakan bahwa setiap DPT harus diberi kode khusus disable untuk mengetahui jumlah penyandang disabilitas di masing-masing TPS.

TPS penyandang disabilitas akan sama dengan yang lainnya, tetapi akan diberi kemudahan dengan pendampingan saat memilih. Sementara itu, untuk pasien Rumah sakit jiwa (RSJ) dan tahanan akan tetap memilih melalui TPS khusus.

” Pasien, kemudian tahanan mereka juga memiliki hak untuk memilih. Kita tidak ingin orang yang memiliki hak suara tidak memilih karena kelalaian kita. Semua warga negara yang ingin menyalurkan suaranya kita harus jamin itu,” tegas Arwah. (B)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini