Pemkot Baubau Serahkan LPJ APBD Tahun 2014 ke DPR

90

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan audit terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Baubau tahun 2014, akhirnya Walikota Baubau menyampaikan hasil LPJ tersebut kepada DPRD setempat, Selasa (7/7/2015). 

Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau tentang LPJ APBD tahun anggaran 2014, dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Baubau Roslina Rahim dan Wakil Ketua DPRD La Ode Yasin Mazadu. LPJ dibacakan Wakil Walikota Baubau, Wa Ode Maasra Manarfa dan dihadiri seluruh SKPD se Kota Baubau.

Dalam laporan LPJ yang dibacakannya, Wakil Walikota Baubau mengatakan bahwa LPJ tahun anggaran 2014 tersebut merupakan hasil audit BPK. Dan hal itu merupakan suatu kewajiban pemerintah daerah untuk menyerahkan hasil penggunaan anggaran kepada DPRD.

“Berdasarkan surat dari BPK RI tertanggal 10 Mei 2015 nomor 09 tahun 2015, Kota Baubau dalam melakuka pengelolaan keuangan negara mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP),” ungkap Maasra.

Dia melanjutkan, ada tiga rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK RI, yaitu pengelolaan APBD Kota Baubau tahun 2015 baik sesuai dengan standar pelaporan keuangan negara, dan dua rekomendasi lainnya adalah perbaikan sistem pengendalian keuangan secara internal, dan pengelolaan keuangan dengan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangam. Untuk itu, lanjutnya, Pemerintah Kota Baubau akan menindaklanjuti rekomendasi BPK ini dengan menyusun rencana aksi.

Pada tahun 2014, APBD Kota Baubau mencapai Rp 696,06 milyar sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2015 sebesar Rp 54,99 milyar dari target Rp 47,45 milyar sehingga PAD Baubau meningkat sebesar 35 persen. Atau dengan kata lain APBD Kota Baubau tahun 2014 mengalami surplus sekitar Rp 70 milyar.

Pemerintah Kota Baubau, tambah Maarsa akan terus berkomitmen melakukan perubahan dan akan menargetkan mendapat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun yang akan datang.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini