Pemotongan PPnBM, Kala Toyota kendari Optimis Tingkatkan Penjualan

Pemotongan PPnBM, Kala Toyota kendari Optimis Tingkatkan Penjualan
Penjelasan hadirnya PPnBM oleh H.Wahab Ramli kepala cabang Toyota kendari.

ZONASULTRA.COM,KENDARI – Keluarnya kebijakan Pemerintah tentang pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) hingga nol persen resmi berlaku sejak awal Maret 2021 lalu.

Kebijakan relaksasi tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20PMK.010/2021 tentang PPnBM atas penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021.

Dengan hadirnya relaksasi pajak PPnBM ini, membuat harga mobil baru jauh menjadi lebih murah dan terjamin.

Hal itu, dirasakan oleh salah satu perusahaan mobil yang ada di kendari yakni Kalla Toyota. Dengan hadirnya PPnBM untuk kendaraan tertentu yang dikeluarkan pemerintah, Toyota Kalla Cabang Kendari optimis menatap tahun 2021, dengan target penjualan 200 Unit perbulannya.

Kepala Cabang Toyota Kalla Kendari, Abdul Wahab Ramli menuturkan, pasca terbitnya relaksasi PPnBM oleh pemerintah, penjualan mobil baru Toyota Kalla di Kendari, mengalami Kenaikan yang signifikan hingga mencapai 58 persen dalam sepekan.

“Di 2019 hingga 2020, kami mengalami penurunan penjualan Toyota Kalla hingga 32 persen di wilayah Sulawesi Tenggara. Karena hadirnya wabah Covid-19 tersebut,”Ungkap Abdul saat di temui pada Senin (8/3/2021).

Menurutnya, kebijakan pemerintah ini telah mampu membangkitkan kembali industri penjualan mobil secara nasional.

“Mulai maret hingga Mei nanti, Toyota Kalla Cabang Kendari targetkan mampu menjual sebanyak 200 unit per bulannya. Hingga Mei 2021, angka penjualan ditargetkan mencapai 600 unit,” Lanjutnya.

Ia menjelaskan, sesuai petunjuk pelaksanaan dari pemerintah, penghapusan PPnBM mencapai 100 persen itu berlaku Maret hingga Mei 2021. Selanjutnya, Juni-Agustus itu pemotongan 50 persen, dan 25 persen setelahnya hingga Desember 2021. (b)

 


Penulis: M17
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini