Pemprov Sultra Wajib Ganti Rugi Rp4,2 Miliar Atas Sewa Lapangan Golf Sanggoleo

Pengadilan Negeri Kendari
Pengadilan Negeri Kendari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) dinyatakan kalah dalam sengketa lahan Lapangan Golf Sanggoleo di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menginstruksikan agar Pemprov Sultra membayar ganti rugi lahan sebesar Rp4, 2 miliar. Putusan itu tertuang dalam surat nomor : 617 K/PDT/2011 tentang ganti rugi lahan.

“Menyatakan tergugat selaku Pemprov Sultra harus membayar ganti rugi sejumlah uang kepada penggugat,” ujar Ahmad Yani Selaku Humas Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (29/9/2021).

Kata dia, Pemprov Sultra harus mematuhi putusan pengadilan karena mempunyai kekuatan hukum tetap. Lanjutnya, sebelum putusan tersebut dilaksanakan, lahan itu tidak bisa digunakan.

“Jika Pemprov Sultra tidak bisa membayar maka proses hukum akan dijalankan,” tegasnya.

Sementara itu Juru bicara ahli waris Sitti Haerani selaku pemohon, Ramli Rahim mengatakan, pihaknya menunggu itikad baik dari Pemprov Sultra untuk membayar ganti rugi tersebut.

“Semoga saja pihak tergugat secepatnya melunasi ganti rugi,” ujar Ramli.

Ramli menegaskan, lahan itu masih tetap milik keluarga mereka. Katanya, pihak Pemprov Sultra hanya menyewa lahan tersebut untuk digunakan sebagai lapangan golf.

Sebagai informasi, lahan lapangan golf Sanggoleo seluas 15 hektare dimiliki oleh almarhum Sangga Kelenggo kemudian diwariskan kepada Sitti Haerani dkk. Namun lahan tersebut diklaim oleh Pemprov Sultra dengan dasar telah membeli tanah itu kepada orang lain.

Sejak 2009 atau 13 tahun lamanya pihak Sitti Haerani melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Bahkan peninjauan kembali (PK) yang diusulkan Pemprov Sultra ditolak oleh majelis hakim.

Berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung pihak penggugat berhak atas lahan tersebut bahkan Pemprov diwajibkan membayar sejumlah uang atas sewa lahan itu.

Hingga berita ini diterbitkan awak media ini berusaha mengonfirmasi pihak Pemprov Sultra terkait ganti rugi lahan tersebut. (A)


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini