ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelaksanaan sita eksekusi lahan lapangan golf Sanggoleo seluas 10,5 hektare batal dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kendari, Rabu (29/9/2021).
Sita eksekusi itu berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendari tanggal 22 September 2021 nomor : 20/Pen.Sita.Eks./2009/PN.KDI. Pemohon sita eksekusi Siiti Haerani sedangkan tergugat atau termohon yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) Gubernur Ali Mazi.
Keluarga Sitti Haerani Kelenggo kemudian mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Kendari untuk mempertanyakan alasan penundaan sita eksekusi tersebut. Puluhan massa itu dipimpin oleh Juru bicara keluarga, Ramli Rahim menggunakan pengeras suara.
“Pengadilan Negeri Kendari secara sepihak membatalkan sita eksekusi ini tanpa konfirmasi kepada pihak ahli waris,” ucap Ramli di gedung Pengadilan Negeri Kendari.
Aksi tersebut sempat membuat panik pegawai Pengadilan Negeri Kendari karena massa menerobos masuk kedalam lobi pengadilan. Dalam orasinya, Ramli ingin Ketua Pengadilan Negeri Kendari Sudisman menemui pihak keluarga secara langsung untuk menjelaskan persoalan ini.
Ahli waris keluarga akhirnya bisa ditenangkan setalah Humas Pengadilan Negeri Kendari Ahmad Yani menemui mereka. Pihak ahli waris kemudian mengutus dua orang perwakilan untuk menemui Ketua Pengadilan Negeri Kendari Sudisman untuk berdialog.
Ahmad Yani mengatakan, pembatalan itu dilakukan karena pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pengadilan tinggi. Kata dia, sita eksekusi tidak sembarang dilakukan harus mengikuti sesuai prosedur.
“Pihak keluarga salah tafsir bahwa hari ini dilakukan eksekusi,” tuturnya.
Untuk diketahui, lapangan golf Sanggoleo ini terletak di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sultra. (B)
Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin