PT WMB yang Beroperasi di Konut Tegaskan Punya Legalitas IPPKH

179
PT WMB yang Beroperasi di Konut Tegaskan Punya Legalitas IPPKH
Perseroan Terbatas (PT) Wisnu Mandiri Batara (WMB) menegaskan punya legalitas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan aktivitas pertambangannya di Konawe Utara. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Perseroan Terbatas (PT) Wisnu Mandiri Batara (WMB) menegaskan punya legalitas Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk melakukan aktivitas pertambangannya di Konawe Utara.

IPPKH merupakan, izin penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar sektor kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukkan kawasan hutan.

Kawasan hutan akan dikembalikan kepada negara setelah jangka waktu pinjam pakai berakhir.

Saat tim jurnalis melakukan konfirmasi kepada pihak PT WMB yang dikabarkan tidak memiliki IPPKH, salah seorang petinggi PT WMB memperlihatkan seluruh dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan penambangan.

“Dokumen IPPKH yang disoroti telah kami kantongi,” ungkapnya.

Konfirmasi juga dilakukan ke Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Dokumen IPPKH PT WMB telah ada namun tidak diperkenankan untuk dilakukan dokumentasi.

“IPPKH dan izin lingkungan ada, bisa kami per tanggungng jawabkan bahwa dokumen kedua ijin tersebut benar adanya,” kata salah seorang petugas Kehutanan yang tidak ingin disebutkan namanya.

Untuk diketahui, upaya klarifikasi dan konformasi tersebut didasarkan atas dugaan aktivitas penambangan PT WMB dengan tidak memiliki IPPKH yang telah beredar di media sosial. (C)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini