ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Sepanjang bulan Ramadhan tahun ini, jajaran Kepolisian Rresor (Polres) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 57 unit kendaraan bermotor yang pengemudinya melanggar.
Kepala Sub bagian (Kasubag) Humas Polres Wakatobi melalui Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas (Lantas) AKP Asnawi menyebutkan, pemilik kendaraan itu rata-rata masyarakat yang melakukan pelanggaran kasat mata.
“Diantaranya tidak menggunakan helm, menelepon saat berkendara, menggunakan knalpot bogar (racing) atau tidak memiliki spion. Mereka ditindak di tempat dengan diberikan sanksi E-tilang,” kata Asnawi, Kamis (7/6/2018).
Dia menghimbau, masyarakat pengemudi kendaraan bermotor agar lebih menaati rambu dan peraturan lalulintas dalam berkendara. Utamanya, tidak menggunakan knalpot bogar atau kebut-kebutan di jalan.
“Ikuti peraturan lalulintas supaya masyarakat kita tidak mengalami kecelakaan. Kalau tidak taat aturan lalulintas, berarti akan ada potensi untuk kecelakaan,” pugkasnya. (B)