ZONASULTRA.ID, LASUSUA – Sidang putusan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Pengadilan Negeri (PN) Lasusua, Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) ricuh usai majelis hakim membacakan vonis terhadap terdakwa hanya 2 tahun 6 bulan penjara, Rabu (7/9/2022).
Beberapa keluarga korban mengamuk di jalan lantaran tidak terima dengan putusan majelis hakim yang dianggap mencederai rasa keadilan dan rasa kemanusiaan.
Puluhan aparat keamanan pun berusaha menenangkan pengunjung dan keluarga korban untuk menghindari aksi anarkis.
Salah satu saudara korban KDRT, Muslimin, mengatakan, dirinya tidak terima hasil sidang tersebut. Sejak tahapan sidang sampai putusan, pihak keluarga korban tidak diizinkan masuk ke ruangan sidang.
Kata dia, sebelumnya pihaknya telah diizinkan menyaksikan proses sidang tersebut karena sidang terbuka. Namun hal itu tidak dilakukan, bahkan dihalangi dengan adanya kawat berduri di luar pagar.
“Yang membuat kami kecewa agenda sidang hari ini kita kira sidang pledoi tapi ternyata sudah putusan,” kata Muslimin kepada awak zonasultra.id.
Ia mengaku pihaknya tidak puas dengan putusan tersebut, apalagi jika terdakwa tidak diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Kami dari pihak keluarga tidak terima karena ancaman dari penyidik lima tahun. Harusnya vonisnya empat tahun biar adil dan kami puas,” ujarnya.
Meski putusan tersebut telah ditetapkan oleh majelis hakim, keluarga korban berharap terpidana juga diberhentikan dari ASN.
Sebelumnya, seorang ibu rumah tangga tewas setelah minum racun rumput di BTN Balosi, Desa Ponggiha, Kecamatan Lasusua, pada akhir Desember 2021.
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, korban minum racun ditengarai karena kerap mengalami KDRT. Suami korban MA (33) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (B)
Kontributor: Rusman Edogawa
Editor: Jumriati