Tidak Ingin Jadi Saksi di Pengadilan, Pria Ini Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri

81
Lokasi korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di bawah pohon mangga di belakang rumahnya sendiri. (Lukman/ZONASULTRA.COM)
Lokasi korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di bawah pohon mangga di belakang rumahnya sendiri. (Lukman/ZONASULTRA.COM)
Lokasi korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di bawah pohon mangga di belakang rumahnya sendiri. (Lukman/ZONASULTRA.COM)
Lokasi korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di bawah pohon mangga di belakang rumahnya sendiri. (Lukman/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Rahman (54) warga Desa Puosu Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri hanya karena tidak ingin menjadi saksi dalam persidangan.

Pihak keluarga menemukan selembar kertas di bawah pohon mangga, belakang rumahnya, tempat Rahman ditemukan gantung diri.

” MAAPKAN BAPA YA
BAPA MENGAHIRI HIDUP BAPA
CARA INI
BAPA SUMPAH
BAPA IKLAS MATI DARI PADA JADI SAKSI NOLONG ORANG TIDAK BERARTI
SELAMAT TINGGAL,” .

Kapolsek Konda Iptu Nursaji Kresna melalui Kasubbid PID Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, sebelum ditemukan tewas sekitar pukul 06.00 Wita pagi tadi, korban sempat pamit pada istrinya. Katanya hendak rumah anaknya, Atin sutisna yang tinggal tidak jauh dari rumahnya.

Lanjut Dolfi, sekitar pukul 09.00 Wita, istri korban yang bernama Siti Syamsiah kemudian menyusul ke rumah anaknya. Setelah tiba di rumah anaknnya, ternyata Syamsiah tidak menemukan suaminya.

“Sekitar pukul 10.00 Wita, korban akhirnya ditemukan oleh anaknya atas nama Risna ( 21) dalam posisi gantung diri di bawah pohon mangga dengan menggunakan tali di belakang rumahnya,” jelas Dolfi.

Lelaki yang berprofesi sebagai petani ini, merupakan saksi di Pengadilan Negeri Andolo dalam kasus pembakaran rumah yang melibatkan Fitriani tahir alias fitri sebagai terdakwa. Sedianya, hari ini, Rabu (16/11/2016), waktu yang sama dengan hari kematian korban, ia dijadwalkan akan bersaksi di Pengadilan Negeri Andolo.

Aparat kepolisian yang sampai di rumah korban tidak mendapati lagi jenazah tersebut, karena jenazah telah lebih dahulu disemayamkan oleh anak dan keluarga korban.

“Pihak keluarga korban sudah buat surat pernyataan, katanya ia tidak mau untuk dilakukan visum maupun otopsi,” tutup Dolfi. (A)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini