Tim Pemantau BBM Gelar Sidak di 4 SPBU/APMS di Pulau Wangiwangi

Tim Pemantau BBM Gelar Sidak di 4 SPBU/APMS di Pulau Wangiwangi
SIDAK-TP BBM di Kabupaten Wakatobi saat mengunjungi PT Fajar Mekar di Pulau Wangiwangi.

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Tim Pemantau (TP) Bahan Bakar Minyak (BBM) melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada empat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau agen premium dan minyak solar (APMS) di Pulau Wangiwangi.

TP BBM ini terdiri dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Wakatobi, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Wakatobi, kepolisian, Polairud, Koramil dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi.

Kepala Disperindag Wakatobi Safiuddin mengungkapkan, sidak itu dilakukan untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan TP distribusi dan harga BBM dengan pelaku usaha SPBU/APMS/pangkalan minyak di daerah itu lantaran isu sebelumnya nelayan kesulitan mendapatkan BBM.

Safiuddin menyebutkan, 15 kesepakatan yang harus dipatuhi di antaranya adalah jam buka SPBU atau APMS dilakukan setiap hari, mulai pukul 08.30-13.00 WITA dan melayani semua jenis BBM sesuai kuota yang tersedia di SPBU/APMS.

“Terkait jenisnya semua BBM yang tersedia mulai dari solar, pertamax, pertalite yang pada saat itu ada di SPBU. Karena kuota terbatas, mereka belum tentu setiap hari,” katanya, Rabu (13/9/2023).

Dia menyampaikan, setiap tahun semua SPBU/APMS wajib mengajukan permohonan untuk tera ulang melalui disperindag. Di samping itu, juga pencatatan jumlah BBM yang dikeluarkan melalui nozzle pada setiap periode penerima BBM setiap akhir bulan karena selama ini mereka kesulitan memantau kuota setiap APMS.

Menurut Safiuddin, dalam kesepakatan itu juga ditekankan kepada semua SPBU/APMS untuk melakukan pelayanan BBM kepada nelayan, usaha mikro, usaha pertanian yang memiliki atau membawa bukti usaha, berupa kartu kusuka atau rekomendasi yang dikeluarkan oleh dinas teknis.

“Terkait dengan nelayan, dari DKP juga mereka akan mendata untuk mengeluarkan rekomendasi secara spesifik. Di rekomendasi itu nantinya sudah jelas, nelayan akan mengambil solar di SPBU mana mereka nanti mengambil, supaya tidak ada yang tumpang tindih,” terangnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan SK kepala Migas yang memiliki kewenangan untuk memberikan kuota di setiap kabupaten/kota yang ada di Sultra, jatah BBM Kabupaten Wakatobi dalam satu tahun kurang lebih 2.448 kiloliter (KL).

Jumlah itu kalau mengacu pada data kuota per bulan SPBU/APMS, PT Fajar Mekar, memiliki kuota bio solar sebesar 80 KL, pertalite 100 KL, minyak tanah 75 KL sedangkan pertamax tidak terbatas.

Sementara CV Sumber Wangi bio solar sebesar 40 KL, pertalite110 Kl, pertamax tidak terbatas, minyak tanah 5 KL, CV Uthykasakti Mutu Pratama memiliki kuota bio solar sebesar 60 KL, pertalite 60 Kl , pertamax tidak terbatas, minyak tanah 5 KL dan PT Untuno Pratama memiliki kuota bio solar sebesar 35 KL, pertalite 60 Kl, pertamax tidak terbatas, dan minyak tanah 5 KL.

Lebih lanjut Safiuddin menjelaskan, kesepakatan itu ditandatangani bersama. Jika kemudian ada yang melanggar, harus tahu apa penyebab dan diberikan peringatan. Kemudian semua pelanggaran tersebut akan dilaporkan ke Pertamina.

“Kami juga mengharapkan kepada masyarakat agar bersama-sama melakukan pengawasan ketika ada pelayanan solar dari SPBU/APMS ke truk supaya dapat didokumentasikan dan dilaporkan ke TP yang di dalamnya ada pemda, kepolisian, kejaksaan, polairud, dan koramil,” pungkasnya. (C)

 


Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini