174 Jirigen Mitan Ilegal Berhasil di Amankan

62
MITAN ILEGAL – Direktorat Kepolisian Air (Dit Polair) Polda Sultra, saat menunjukan tersangka dan barang bukti minyak tanah ilegal sebanyak 174 jiregen, Selasa (2016). Randi/ ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Sebanyak 174 jerigen minyak tanah ilegal berhasil di amankan oleh anggota patroli Direktorat Kepolisian Air (Dit Polair) Polda Sultra. Dengan menggunakan kapal penumpang, minyak tanah asal Ereke, Kabupaten Buton utara (Butur) ini sedianya akan dibawah menuju Kota Kendari.

Kasi Penindakan Dit Polair Polda Sultra, Kompol Muhhammadong mengatakan, penangkapan itu bermula saat sejumlah anggota Dit Polair Polda Sultra tengah melakukan operasi rutin di perairan teluk kendari, Sabtu (16/4/2016). Saat di tahan oleh petugas, nahkoda kapal tidak dapat memperlihatkan surat persetujuan berlayar dari pihak Syahbandar.

“Jadi Bahan Bakar Minyak (BBM) ini jenis minyak tanah, itu kita amankan sebanyak 174 jerigen atau sekitar 3480 liter, semuanya jiregen ukuran 20 liter. Nahkodanya atas nama DW (47) alamat Petetea Kelurahan Kulisusu Utara, Butur, sudah kita amankan bersama barang bukti lainnya dan dalam proses pemeriksaan lebih lanjut” tuturnya, Selasa (19/4/2016).

Hingga saat ini, lanjut Kasi Penindakan, pihaknya baru menetapkan satu orang tersangka yakni nahkoda kapal DW. Dari keterangan tersangka, menyebutkan jika pemilik minyak tanah tersebut merupakan pegawai swasta bernama La Pudia yang beralamatkan di Ereke, Kabupaten Butur. Setelah melakukan pengembangan, pihaknya pun tengah mempersiapkan surat pemanggilan terhadap pemilik minyak tanah tersebut.

“Saat kita sudah mempersiapkan untuk melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, yakni pemilik BBM ini” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka di sangkakan melanggar pasal 53 huruf B Junto pasal 23 ayat 2 huruf B Subsider pasal 55 Undang undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. Serta pasal 323 ayat 1 Junto pasal 219 ayat 1 Undang undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp. 60 milyar. (B)

 

Penulis: Randi Ardinsyah
Editor: Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini