Antisipasi Kekerasan pada Anak, Pemkot Kendari Sosialisasikan UU PA

67
Antisipasi Kekerasan pada Anak, Pemkot Kendari Sosialisasikan UU PA
SOSIALISASI UU PA - Suasana Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan anak yang diadakan oleh Pemerintah Kota Kendari kepada sejumlah elemen masyarakat dan perwakilan dari pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) tiap kecamatan, yang bertempat di Aula Bertaqwa, Kamis (20/04/2017). Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan kekerasan terhadap anak. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)
Antisipasi Kekerasan pada Anak, Pemkot Kendari Sosialisasikan UU PA
SOSIALISASI UU PA – Suasana Sosialisasi Undang-Undang Perlindungan anak yang diadakan oleh Pemerintah Kota Kendari kepada sejumlah elemen masyarakat dan perwakilan dari pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) tiap kecamatan, yang bertempat di Aula Bertaqwa, Kamis (20/04/2017). Sosialisasi ini bertujuan untuk menekan kekerasan terhadap anak. (RAMADHAN HAFID/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Anak merupakan aset bangsa, maka perlindungan mereka menjadi prioritas utama. Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari Sri Yastin dalam acara sosialisasi Undang-Undang (UU) perlindungan anak (PA) di Aula Bertaqwa Kantor Wali Kota Kendari, Kamis (20/4/2017).

Kegiatan yang dilaksanakan sejak kemarin ini menghadirkan sejumlah pemateri, diantaranya Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Yastin, Sekretaris Kota (Sekot) Kendari Alamsyah Lotunani, dan Anggota DPRD Kota Kendari Muhammad Ali. Sosialisasi UU PA ini ditujukan kepada sejumlah elemen masyarakat dan perwakilan dari pembinaan kesejahteraan keluarga (PKK) tiap kecamatan di Kota Kendari.

Sekot Alamsyah Lotunani mengatakan, sosialisasi UU PA bertujuan untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, sebab anak-anak merupakan masa depan bangsa. Sehingga perlu adanya perhatian dan dukungan dari semua pihak dalam melindungi hak-hak anak.

“Harapan kami supaya UU ini bisa dipahami oleh semua warga Kota Kendari. Pasalnya anak-anak Kota Kendari adalah faktor utama penentu kelangsungan daerah ini ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Yastin mengharapkan, dengan adanya sosialisasi ini kedepannya kasus-kasus kekerasan terhadap anak, kekerasan rumah tangga, eksploitasi anak, dan anak-anak jalanan bisa diatasi.

“Upaya untuk menurunkan angka kasus kekerasan terhadap anak bukan menjadi tanggung jawab jawab pemerintah semata, tetapi merupakan tanggung jawab juga masyarakat dan keluarga. Olehnya itu dengan adanya partisipasi dari semua pihak diharapkan ke depan dapat diminimalkan kasus yang dapat mengancam masa depan anak serta merusak mental anak, dan pertumbuhan anak,” ungkapnya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Kendari Muhammad Ali mengaku sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Sebab sudah seharusnya pemerintah mensosialisasikan UU tersebut, agar masyarakat bisa mengetahui tentang tujuan dan manfaat dari UU PA.

“Ini bagus sekali, karena ini kan program nasional. Anak-anak itu adalah masa depan bangsa, maka dari sekarang bagaimana kita adakan perlindungan terhadap mereka, karena negara ini mau maju, kuat, dan besar, tergantung dari mereka kelak,” tutupnya. (B)

 

Reporter : Ramadhan Hafid
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini