ZONASULTRA.COM, RAHA – Kuasa hukum tersangka kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Muna Tahun Anggaran 2015 Ratna Ningsih, menyesalkan sikap Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna yang tidak hadir dalam sidang perdana perkara praperadilan yang dimohonkan Ratna Ningsih dan kawan-kawan.
Ketua tim kuasa hukum Dahlan Moga, mengatakan sebagaimana jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Raha, sidang pertama yakni membacakan permohonan praperadilan. Karena menurutnya, ada proses perkara hukum pidana yang cepat, sedarhana dan ringan, olehnya itu tidak alasan pihak Kejari Muna untuk menunda proses persidangan.
Kata Dahlan, dalam surat yang dilayangkan pihak Kejari Muna pada persidangan hari ini, bahwa pihak Kejari Muna memohon tidak hadir dikarenakan ada kegiatan kedinasan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Kami sangat menyesalkan ketidak hadiran pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna. Tetapi dalam persidangan tadi sudah diputuskan oleh hakim ada penundaan, maka kami (kuasa hukum) menghormati proses itu,” kata Dahlan Moga saat ditemui di PN Raha usai sidang praperadilan, Rabu (11/1/2018).
Dahlan menambahkan, dalam sidang praperadilan ini, pihaknya menuntut Kejari Muna terkait penetapan tersangka kliennya Ratna Ningsih dkk. Lanjut dia, dimana dalam subtansinya kerugian negara tidak pernah ada, tetapi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka itu adalah sebuah proses akhir dari sebuah penyidikan. Jadi harus ada bukti-bukti dulu termaksud ada kerugian negara baru menetapkan tersangka, kalau ada kerugian negara kami bisa membaca surat penetapan tersangkanya, tetapi tidak disebutkan,” tuturnya. (B)
Reporter : Kasman
Editor : Tahir Ose