Usai Diperiksa KPK, Dirjen Minerba ESDM Irit Bicara

154
diperiksa-kpk-direktur-jenderal-dirjen-mineral-dan-batubara-minerba-kementerian-energi-sumber-daya-mineral-esdm-bambang-gatot-ariyono
Diperiksa KPK : Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot keluar gedung sekitar pukul 15.20 wib enggan bicara banyak saat dikonfirmasi awak media di Gedung KPK, Jumat sore (16/9/2016). (Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)
diperiksa-kpk-direktur-jenderal-dirjen-mineral-dan-batubara-minerba-kementerian-energi-sumber-daya-mineral-esdm-bambang-gatot-ariyono
Diperiksa KPK : Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono usai diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gatot keluar gedung sekitar pukul 15.20 wib enggan bicara banyak saat dikonfirmasi awak media di Gedung KPK, Jumat sore (16/9/2016). (Foto : Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono yang diperiksa sebagai saksi enggan bicara banyak perihal pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Gatot diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam terkait izin tambang yang dikeluarkannya.

Gatot yang keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.20 Wib enggan menjawab pertanyaan dari awak media yang telah menantinya. “Enggak enggak banyak, sebelumnya pernah diperiksa, saya hanya dimintai keterangan. Sudah,” ujar Gatot sambil bergegas menuju mobilnya di Gedung KPK jalan HR. Rasuna Said Kuningan Jakarta, Jumat sore (16/9/2016).

Dirjen Minerba ini hanya menjawab singkat pihaknya diperiksa terkait penerbitan izin. “Saya sudah jelaskan ke KPK, tanya ke KPK,” pungkasnya.

Gatot irit bicara saat banyak pertanyaan yang dilontarkan awak media. Ia bergegas meninggalkan gedung KPK.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati menyatakan bahwa Gatot diperiksa untuk diminta keterangan tentang kebijakan Kementerian ESDM mengenai ijin pertambangan dan kebijakan pusat maupun daerah terkait izin pertambangan.

(Berita Terkait : KPK Periksa Dirjen Minerba ESDM Terkait Kasus Dugaan Korupsi Nur Alam)

Sebelumnnya, Gubernur Sultra telah ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP), eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT. Anugrah Harisma Barakah (AHB) di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2008-2014.

KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi yakni Direktur PT. Billy Distomi Lasimon, pemilik PT. Billy Emi Sukiati Lasimon, Staf Keuangan PT. Billy Endang Chaerul, Karyawan PT. Billy Suharto Martosuroyo dan Edy Janto. Serta dari PT. AHB yaitu Direktur Utama Ahmad Nursiwan dan Widi Aswindi. Direktur PT Untung Anaugi, Abraham Untung dan pemilik PT Kembar Emas Sultra George Hutama Riswantyo.

Selain nama-nama di atas, KPK juga telah memeriksa Kadis ESDM Sultra Burhanuddin dan istrinya Fatmawati Kasim, Kepala Cabang PT Terminal Motor Jakarta Benny Susilo, Direktur PT. Bososi Pratama Andi uci, Notaris PPAT Andi Nurmadiyanthie dan saksi swasta lainnya.

(Berita Terkait : Nur Alam Salah Satu Kepala Daerah Yang Memiliki Rekening Gendut)

Pemeriksaan terhadap Nur Alam sendiri hingga saat ini belum dilakukan. Atas perbuatannya, Nur Alam dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (A)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor     : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini