11 Catatan Timsel KPU Konkep dan Koltim Agar Hasilkan KPU yang Kredibel

29

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Maraknya tindakan indisipliner dan non-independensi terhadap komisioner KPU yang berimplikasi pada pemecatan di beberapa daerah, terutama di Sulawesi Tenggara (Sultra), maka urgensi terhadap komisioner yang bersih, kompeten, dan profesional adalah hal penting yang tidak bisa ditawar-tawar lagi.

Koordinator Pusat Studi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PUSPAHAM) Sultra, Ahmad Iskandar Zulkarnain mengatakan, tim seleksi selaku unit kerja yang bertugas menyeleksi, melahirkan sekaligus sebagai rahim dari komisioner yang berintegritas, harus bekerja dengan benar dan tanpa tekanan serta transaksi politik tertentu.

“Karea itu kami mendorong timsel agar bekerja dengan bersih dan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ahmad Iskandar dalam press releasesnya yang dikirimkan ke redaksi Zonasultra.com, Kamis (6/8/2015).

Puspaham Sultra setidaknya memberikan sebelas (11) catatan bagi tim seleksi Koltim dan Konkep dalam menentukan 10 orang calon komisioner yaitu:
1. Rekam jejak harus bersih dari segala tindakan melawan hukum.
2. Sarat dengan pengalaman di bidang kepemiluan.
3. Mempunyai prestasi yang patut dibanggakan selama karir hidupnya.
4. Diutamakan yang bukan berasal dari birokrasi. Sebab resiko konflik kepentingan sangat besar.
5. Tidak pernah ikut serta aktif maupun pasif dalam konflik agraria, lingkungan dan HAM.
6. Diutamakan calon yang tidak berafiliasi dengan calon tertentu.
7. Berkomitmen untuk aktif memberikan akses transparansi dan partisipasi publik terkait peran dan fungsinya selalu komisioner tanpa terkecuali.
8. Untuk calon komisioner yang berasal dari akademisi, wajib memiliki karya akademik/ilmiah yang berdampak positif bagi rakyat dan daerahnya.
9. Untuk calon komisioner yang berasal dari unsur aktivis masyarakat sipil, wajib memiliki pengalaman dalam advokasi yang pro rakyat lemah/termarginalkan.
10. Untuk calon komisioner yang berasal dari unsur tokoh masyarakat, wajib memiliki karya positif di lingkungan tempat tinggalnya (desa/kelurahan).
11. Setiap komisioner terpilih sepuluh besar, wajib menulis atau menciptakan karya tulis ilmiah populer soal kepemiluan di media massa sebagai bukti kompetensi keilmuannya di muka publik.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini