8 Ton Minyak Tanah Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Labengki

409
8 Ton Minyak Tanah Ilegal Diamankan Polisi di Perairan Labengki
Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 400 jerigen berisi 8 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tanpa izin yang jelas di wilayah Perairan laut Labengki, Kecamatan Tinobu, Konawe Utara, Senin (29/3/2021). (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 400 jerigen berisi 8 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah tanpa izin yang jelas di wilayah Perairan laut Labengki, Kecamatan Tinobu, Konawe Utara (Konut), Senin (29/3/2021).

Menurut keterangan Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra Kompol Dolfi Kumaseh saat dikonfirmasi, Rabu (31/3/2021), mengatakan, selain mengamankan 400 jerigen berisi 8 ton minyak tanah tanpa izin tersebut, pihak Ditpolairud juga berhasil menangkap dua orang berinisial SM (33) sebagai nakhoda kapal dan MA (19) diduga sebagai pemilik minyak tanah.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

“Kapal yang dikemudikan SM diduga membawa, memiliki, menguasai bahan bakar minyak jenis minyak tanah subsidi yang tidak dilengkapi dengan izin pengangkutan BBM,” kata Dolfi via Whatsapp.

Dolfi menambahkan saat dilakukan pemeriksaan, SM dan MA merupakan warga Desa Matube, Kecamatan Bungku Utara, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dari hasil penangkapan petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit Kapal Perahu Jolor warna biru putih tanpa nama dan BBM jenis minyak tanah 400 jerigen berisi 8 ton.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“BBM jenis minyak tanah tersebut diangkut dari wilayah Provinsi Sulteng menuju ke wilayah Sultra,” jelas Dolfi.

Akibat perbuatannya kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 53 huruf b dan atau Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (b)

 


Penulis : M12
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini