ZONASULTRA.COM, KENDARI– Lima komisioner KPU Buton (ketua dan anggota) sudah teregistrasi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI. Hal itu terkait dugaan pelanggaran saat proses pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati Buton dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara (Sultra) Hamiruddin Udu mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut diproses oleh Panwas Buton. Saat ini masih menunggu proses di DKPP untuk sidang kode etik penyelenggara pemilu.
Dugaan indikasi pelanggaran yang dilaporkan panwas ke DKPP yakni komisioner KPU Buton terlalu cepat meninggalkan pimpinan partai politik dan paslon Hamin–Farid Bachmid yang mendaftar pada hari terakhir 29 September 2016 lalu. KPU meninggalkan sekretariat KPU sebelum pukul 00.00 Wita sehingga tidak ada ruang bagi paslon yang mendaftar untuk memperbaiki berkasnya.
“Pada saat meninggalkan sekretariat KPU, berkas pasangan yang mendaftar juga tidak dibawa serta hanya ditinggalkan begitu saja di teras sekretariat KPU,” ujar Hamiruddin melalui telepon selulernya, Sabtu (15/10/2016).
Dugaan indikasi pelanggaran lainnya yakni tidak ada berita acara penolakan atau diterima pendaftaran paslon Hamin-Farid. KPU juga tidak membuka akses kepada panwas yang hendak memastikan salinan dokumen pendaftaran paslon.
(Artikel Terkait : 5 Komisioner KPU Bombana Menanti Sidang Kode Etik DKPP)
Kemudian, dokumen paslon tidak dikembalikan kepada partai politik pengusung. KPU justru membuat berita cara tentang pengembalian dokumen pada 29 September 2016 padahal faktanya di tanggal tersebut tidak ada pengembalian dokumen di Sekrteariat KPU.
“Berita acara yang mereka buat tidak sesuai dengan fakta lapangan. Berita acara itu juga diserahkan ke pihak terkait termasuk Panwas tapi anehnya berita acara itu tidak distempel. Ini menunjukkan kinerja yang tak profesional,” ungkap Hamiruddin. (A)
Reporter: Muhamad Taslim Dalma
Editor : Rustam