ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lima Komisioner KPU Konawe Selatan (Konsel) hingga saat ini belum dinonaktifkan, meskipun mereka sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Andoolo dan 2 komisioner sudah ditahan.
Ketua KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) Hidayatullah mengatakan KPU provinsi berpegang pada asas praduga tak bersalah sesuai dengan ketentuan UU no.15 tahun 2011. Anggota KPU Konsel dapat dinonaktifkan jika status hukumnya naik menjadi terdakwa.
“Nonaktif juga tidak serta merta diganti PAW (pengganti antar waktu) karena masih memungkinkan tidak bersalah. Jika sudah ada putusan hukum tetap ((inkrah) bahwa bersalah baru kemudian di-PAW,” kata Dayat sapaan akrab Hidayatullah di Kendari, Jumat (30/12/2016).
Lima komisioner KPU Konsel kemungkinan akan segera menjadi terdakwa, jika hal itu terjadi maka KPU Konsel akan diambil alih oleh KPU provinsi. Kata Dayat, diharapkan KPU Konsel bisa mempertanggungjawabkan dengan baik secara hukum apa yang telah dilakukan, sehingga kalau tidak bersalah maka dapat dipulihkan nama baiknya.
Lanjut Dayat, apa yang dialami KPU Konsel bisa menjadi pembelajaran KPU lainnya bahwa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bukan saja soal penyenggaraan tapi juga soal pertanggungjawaban keuangan.
Sebelumnya, lima komisioner KPU Konsel yang jadi tersangka yakni Jabal Nur, Aswan, Nuzul, Sutamin Rembasa, dan Yusran. Saat ini yang sudah ditahan yakni Aswan dan Nuzul Qadri. Kelimanya terjerat dugaan korupsi sewa rental mobil fiktif pada Pilkada Konsel 2015 lalu. (A)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki