ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Komisioner Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) Daniel Zuchron mengakui pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan politic money dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra). Pihaknya memastikan bahwa tindakan tersebut masuk ke ranah pidana dan terpisah dari administrasi.
“Tetapi kalau ada pemalsuan dokumen dan apapun nanti itu dibahas di pleno rekapitulasi. Poin yang money politic di beberapa tempat itu sekarang sedang ditangani,” ujar Daniel Zuchron, saat ditemui di kantornya jalan MH. Thamrin Jakarta Pusat, Kamis sore (16/2/2017).
Ia mengungkapkan, masih ada waktu dalam penanganan money politic 3 hari di Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) dan 14 hari di penyidik.
“Jadi nanti itu mudah-mudahan kena vonis meskipun proses masih panjang, tapi itu sedang ditangani sekarang,” pungkas Daniel yang juga menjadi Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI.
Sebelumnya, Ketua Panwaslih Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari, Alasman Mpesau mengungkapkan jika saat ini pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka terkait dugaan money politic Pilwali 2017.
Terkait hal ini Bawaslu RI telah memastikan penindakan personal atau oknum yang melakukan pelanggaran tersebut tetap berjalan. Pihaknya terus melakukan investigasi dalam kontak kejadian khusus di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memberikan dampak dalam pelaksanaan Pilkada.
Sementara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU), Bawaslu tidak akan melakukannya sebelum pleno setelah pleno rekapitulasi.
“Ini kan tanggal 16-18 pleno rekapitulasi, jadi kalau hari ini masih tidak ada rekomendasi untuk PSU artinya sudah tidak ada rekomendasi PSU untuk seluruhnya,” tutup Daniel. (A)
Reporter : Rizki Arifiani
Editor : Rustam