Alasan Kebutuhan Hidup, Kakek Ini Nekad Jual Bahan Peledak Amonium Nitrat

125
Alasan Kebutuhan Hidup, Kakek Ini Nekad Jual Bahan Peledak Amonium Nitrat
PENANGKAPAN - Bahan peledak Amonium Nitrat yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polisi Air (Dir Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (15/9/2016) lalu di Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)
Alasan Kebutuhan Hidup, Kakek Ini Nekad Jual Bahan Peledak Amonium Nitrat
PENANGKAPAN – Bahan peledak Amonium Nitrat yang berhasil diamankan oleh Direktorat Polisi Air (Dir Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (15/9/2016) lalu di Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Randi Ardiansyah/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – BH (50) hanya bisa tertunduk lesuh, saat berada di ruang media center Mapolda Sultra. BH merupakan tersangka sekaligus pemilik bahan peledak Amonium Nitrat, yang di amankan oleh Direktorat Polisi Air (Dir Polair) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Kamis (15/9/2016) lalu di Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kepada awak ZONASULTRA.COM, BH mengaku, jika bisnis jual beli bahan baku pembuatan bom ikan itu belum lama di gelutinya. Amonium Nitrat itu pun dipesannya melalui seorang rekannya di daerah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), seharga Rp 900 ribu per karungnya.

“Belum lama pak saya jual ini, baru sejak bulan Agustus lalu pi. Saya sewa ruko untuk sebagai gudang penyimpananku, di Jalan Maluku, Kelurahan Buapinang Barat, Kecamatan Poleang, Bombana,” tuturnya, Selasa (20/9/2016).

BH mengaku awalnya takut untuk menjual bahan peledak yang umum di gunakan sebagai bahan baku bom ikan itu. Namun dengan dalih kebutuhan hidup, membuatnya nekad untuk tetap berjualan dengan cara illegal atau tanpa izin dari pihak terkait.

(Artikel Terkait : Dir Polair Polda Sultra Terus Dalami Penangkapan 1.775 Kilogram Bahan Peledak)

“Saya jual itu mulai dari Rp 50 ribu per kilonya sampai Rp 1,2 juta per karungnya. Saya jual ke semua orang, siapa saja yang datang di ruko pasti saya kasih. Iya kebanyakan memang nelayan yang datang beli,” ungkapnya.

Sebelum di amankan, BH sudah terlebih dahulu menjual Amonium Nitrat sebanyak 10 karung. Selain itu, untuk mengelabui petugas, BH menyamarkan karung Amonium Nitrat 25 kilogramnya dengan menggunakan karung bertuliskan Mitsubishi Japan.

“Saya beli dari sana itu sebanyak 71 karung pak semuanya, melalui perantara teman. Baru pak saya jual ini, jadi saya sewa dulu ruko baru saya beli ini,” ujarnya.

Kini BH yang telah di tetapkan sebagai tersangka dan telah di tahan di Mapolda Sultra, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia di jerat dengan Undang-undang darurat pasal 1 ayat 1 Undang-undang  darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara, serta Subsider pasal 104 junto pasal 6 ayat 1 dan atau pasal 113 junto pasal 57 ayat 2 Undang-undang RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman 5 tahun penjara. (B)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini