Amankan Eksekusi Lahan di Korumba, PN Kendari Bakal Libatkan TNI

ilustrasi-lahan-sengketa
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengadilan Negeri (PN) Kendari memastikan akan segera melakukan eksekusi lahan seluas kurang lebih 25 hektare yang terletak di samping pertamina tapak kuda, Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Eksekusi lahan iti sempat tertunda selama 2018 lalu.

Hubungan Masyarakat (Humas) PN Kendari, Klik Tri Margo SH mengatakan, pihaknya terkendala upaya eksekusi lahan milik PT Koperasi Perikanan dan Perempangan Soananto (Kopperson) karena masalah pengamanan dari Kepolisian Resor (Polres) Kendari yang belum bisa memberikan kepastian waktu.

Namun, kata Klik, eksekusi tetap akan dilakukan meski terkendala kepastian kepolisian. Pihaknya sendiri bakal melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan eksekusi lahan yang sudah mendapat putusan kepala PN Kendari 16 Januari 2018 nomor 48/Pen.Pdt.Eks/1993/PN.Kdi.

“Jika Polres Kendari tak siap untuk melakukan pengamanan, bisa saja Pengadilan Negeri Kendari akan meminta bantuan kepada pihak TNI,” ungkap Klik Tri Margo, saat dikonfirmasi via whatsapp, Kamis (27/6/2019).

Kendati demikian, pihak pengadilan sampai saat ini masih melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk jadwal pengamanan eksekusi. Namun, beber Klik, Polres Kendari masih berjanji soal kepastian pengamanan dengan berbagai alasan.

“Alasan pihak kepolisian saat itu, Pilpres mau digelar. Setelah selesai Pilpres alasan berikutnya selesai sengketa di MK. Sekarang beralasan lagi setelah pelantikan presiden,” ungkap Klik.

Klik menegaskan, lahan tersebut tetap dieksekusi untuk kepastian hukum yang didapatkan oleh pemohon. Saat ini, lahan tersebut tidak ada permasalahan. Mulai dari BPN, pemetaan batas tanah, dan status hukum telah clear.

“Pengadilan tinggal menunggu pembaharuan, permohonan pemohon dalam hal ini pihak Kopperson, lalu menjalankan perintah pengadilan,” tukasnya.

Sebelumnya, eksekusi lahan milik Koperasi Perikanan Perampangan Soananto (Kopperson) yang terletak, di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari batal dilaksanakan, Rabu (29/8/2018).

Lahan seluas 25 hektar itu, batal dieksekusi lantaran pihak Kepolisian Resort (Polres) Kendari memberikan kepastian proses pengamanan.

Kuasa hukum dari Koperson, Dasman menyangkan hal tersebut. Terlebih pihaknya telah melakukan persiapan, untuk mengeksekusi lahan milik Kopperson yang dimenangkan berdasarkan surat penetapan ketua pengadilan negeri kendari tanggal 16 januari 2018 nomor 48/Pen.Pdt.Eks/1993/PN.Kdi.

Tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan objek sengketa berupa tanah dan bangunan yang berada di atas yang terletak di Kelurahan Korumba Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sesuai dengan perkara nomor 48/PDT.G/1993/PN.Kdi.

“Jadi sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak pengadilan, semestinya tanggal 29 Agustus 2018 pelaksanakan. Hanya saja dari pihak kepolisian belum siap,” jelasnya.

Untuk diketahui, lahan seluas 25 hektare itu telah dimenangkan penggugat dari Koperson ke Pengadilan Tinggi melawan keluarga (Alm) Lasipala. Objek tanah tersebut, terdaftar dalam perkara PN Kendari Nomor : 48/Pdt.G/1993/PN Kendari Tahun 1993. (a)

 


Kontributor: Fadli Aksar
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini