Anggota DPRD Sultra Tolak Kebijakan Menteri Perdagangan Larang Pakaian Impor Bekas

48

Penolakan ini akibat berdampak bagi ribuan warga di Sultra yang akan kehilangan lapangan kerja jika kebijakan tersebut diterapkan.“Ada ribuan warga yang memiliki sumber kehidupan dengan

Penolakan ini akibat berdampak bagi ribuan warga di Sultra yang akan kehilangan lapangan kerja jika kebijakan tersebut diterapkan.

“Ada ribuan warga yang memiliki sumber kehidupan dengan berdagang pakaian impor bekas, nah jika ini ditutup maka sumber kehidupannya hilang, mestinya ada solusi lain agar kebijakan menteri perdagangan tidak menimbulkan masalah baru atau sekiranya kebijakan itu tidak diterapkan,” kata Muntanafas, Jumat(13/2/2015).

Sebelumnya, menteri perdagangan RI menghimbau agar tidak melakukan perdagangan pakaian bekas karena diduga terkontaminasi bakteri sehingga direncanakan akan menutup usaha tersebut.

Meski dihimbau, namun pedagang masih tetap melakukan penjulan disejumlah pasar tradisional Kendari, Sulawesi Tenggara.

Para pedagang berharap agar pemerintah pusat memberikan kepastian hukum sebab perdagangan pakaian bekas telah ada sejak dahulu.

Salah seorang pedagang pakaian impor bekas di Pasar tradisional Mandonga Kendari, Suheria mengatakan, telah mengetahui rencana menteri perdagangan RI untuk menutup perdagangan pakaian impor bekas dari pemberitaan media massa.

“Kami berharap agar ada solusi lain, karena dari usaha dagang pakaian impor bekas, anak kami bisa sekolah, kuliah dan buat makan, kalau ditutup tentu kami akan mulai usaha lain, dan membutuhkan waktu untuk memperoleh hasil yang dapat menutup biaya hidup keluarga kami,” ujar Suheria.

Informasi yang dihimpun media ini, sedikitnya ribuan kepala keluarga yang tersebar diseluruh Sultra menggeluti perdagangan pakaian impor bekas, namun selama bertahun–tahun belum ditemukan warga yang terjangkit penyakit menular akibat pakaian impor bekas tersebut. (Mas’ud)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini