Baru Bebas, RD Kembali Diciduk Karena Narkoba

90

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Belum lama bebas dari penjara karena kasus narkoba, RD (34), warga Lorong Gereja, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), harus kembali berurusan dengan hukum dengan kasus yang sama. Tersangka diciduk aparat kepolisian Subdit II Reserse Narkoba Polda Sultra, karena membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 10.25 gram bruto.

Kasubdit I Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Agus Ramos P Sinaga
mengatakan,  tersangka diamankan di Perumahan Bulog, Jalan Balai Kota, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Minggu (20/9/2015), sekitar pukul 19.00 Wita.

“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah lama kita pantau.
Sebelumnya tersangka juga sudah pernah diamankan pihak Polres Kendari pada tahun 2013 lalu dengan kasus yang sama dan baru bebas,” terang Agus saat ditemui, Senin (21/9/2015).

Pada saat penggerebekan, tersangka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dihadiai satu buah timah panas di kaki bagian  kanannya.

Sementara itu, Nomilia Istri dari tersangka RD mengaku tidak mengetahui jika suaminya selama ini berprofesi sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba.

“Saya tidak tau, selama ini dia mengaku kalau dia kerja sebagai depkolektor,” ungkap Nomilia.

Akibat perbuatannya, RD harus kembali mendekam di balik jeruji besi dan di kenakan pasal 112 dan 114 tentang narkoba dengan ancaman 5 sampai 20 tahun kurungan penjara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini