Bawaslu Sultra: Pemberitaan Tidak Berimbang Langgar Aturan

28

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pelanggaran berbagai ketentuan dalam tahapan kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) 7 daerah di Sulawesi Tenggara (Sultra) marak terjadi di media massa.

Ketua Bawaslu Sultra Hamiruddin Udu mengatakan, ada beberapa pemberitaan di media massa yang tidak berimbang mengenai kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon). Padahal semestinya harus berimbang artinya semua paslon diberitakan.

Jika merujuk pada regulasi, paslon atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak maupun elektronik baik penayangan berupa tulisan, gambar, animasi, promosi, suara dan lainnya. Kata Hamiruddin pelanggaran tehadap ketentuan kampanye dapat berakibat diskualifikasi bagi paslon.

“Untuk mengidentifikasi permasalahan seputar pemberitaan di media massa yang tidak berimbang serta indikasi iklan kampanye di media massa di luar jadwal maka bawaslu mengumpulkan panwas, KPU, media massa dan paslon untuk menyatukan pemahaman terkait regulasi kampanye,” kata Hamiruddin ketika membuka sosialisasi pengawasan kampanye media massa pilkada 2015 di  Swissbel Hotel Kendari, Selasa (29/9/2015).

Berdasarkan PKPU Nomor 7 tahun 2015 tentang kampanye bahwa salah satu bentuk kampanye yang difasilitasi oleh KPU kabupaten adalah kampanye media massa cetak, elektronik dan lembaga penyiaran. Pelaksanaannya kata Hamiruddin selama 14 hari mulai 22 November sampai 5 Desember 2015.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini