Begini Cara BPOM Sultra Ungkap Obat Suplemen Tanpa Izin Edar di Muna

396
Begini Cara BPOM Sultra Ungkap Obat Suplemen Tanpa Izin Edar di Muna
OBAT SUPLEMEN- Inilah obat suplemen tanpa izin edar yang banyak beredar di kabupaten Muna. Produk ini menggunakan kode produk dari obat tradisional lain, sejenis minyak oles dari rekan bisnisnya. Senin (25/1/2016) ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM
Begini Cara BPOM Sultra Ungkap Obat Suplemen Tanpa Izin Edar di Muna
OBAT SUPLEMEN– Inilah obat suplemen tanpa izin edar yang banyak beredar di kabupaten Muna. Produk ini menggunakan kode produk dari obat tradisional lain, sejenis minyak oles dari rekan bisnisnya. Senin (25/1/2016) ILHAM SURAHMIN/ZONASULTRA.COM

 

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Sulawesi Tenggara (Sultra), menemukan sejumlah produk obat suplemen tanpa izin edar di Kabupaten Muna, Kamis (21/1/2016) pekan lalu.

Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Adilah Pababbari mengungkapkan, pihaknya melakukan penyamaran untuk dapat menyelidiki pengedar obat suplemen tersebut, dimana sebelumnya pihaknya telah melakukan sidak namun tidak membuahkan hasil.

“Kami menemukan pembuat obat di kabupaten Muna Barat dan barang ini tidak punya izin edar,” kata Adillah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (25/1/2016).

Adillah mengungkapkan, jika pengedar telah beroperasi sejak tahun 2013 sehingga diduga pengedarannya telah luas, apalagi banyak konsumen yang merasakan manfaat dari produk ini.

Saat ini pihaknya telah mengamankan barang tersebut untuk dilakukan pengecekkan apakah ada kandungan bahan kimia dalam produk tersebut meskipun sebelumnya pelaku menyatakan tidak ada bahan kimia yang ia tambahkan ke dalam produk jualannya.

Nama produk tersebut adalah Lagarisa Herbal 44 (suplemen) yang dibanderol seharga Rp.170 ribu per botol.

Adillah Pababbari menghimbau kepada seluruh masyarakat agar melapor ketika mendapatkan produk ini di pasaran baik di apotek, rumah sakit dan tempat penjualan obat lainnya serta bagi yang sedang mengkonsumsi obat tersebut agar berhenti menggunakannya.

Untuk diketahui, kode izin edar dari obat suplemen yang telah terdaftar di Badan POM RI adalah SD (suplemen makanan lokal), SI (suplemen makanan impor) dan SL (suplemen makanan lisens).

 

Penulis : Ilham Surahmin
Editor  : Rustam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini