Berikut Syarat Parpol Menjadi Peserta Pemilu 2024

Berikut Syarat Parpol Menjadi Peserta Pemilu 2024
Komisioner komisi pemilihan umum (KPU) Kota Kendari melaksanakan rapat bersama anggota komisi 1 DPRD Kota Kendari membahas persiapan pelaksanaan pemilu 2024. (Foto M9)

ZONASULTRA.ID,KENDARI- Penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang Pemilu. Aturan tersebut menjadi pedoman dalam setiap pemilu, mulai tahapan sampai pelaksanaan.

Pada peraturan itu di antaranya mengatur tentang syarat partai politik (Parpol) untuk menjadi peserta Pemilu. Persyaratan tersebut wajib dipenuhi parpol agar lolos dalam verifikasi komisi pemilihan umum (KPU).

Menurut penjelasan Asril selaku salah satu komisioner KPU Kota Kendari mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap parpol saat mendaftar.

Persyaratan tersebut seperti legalitas partai, contohnya surat keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kemudian keterwakilan 30 persen perempuan, memiliki kantor atau sekertariat, seperseribu keanggotaan parpol serta rekening partai untuk persiapan kampanye.

“Tempat pendaftaran ada di KPU pusat,” katanya saat ditemui di Kendari, Selasa (14/6/2022).

Sesuai tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu, pendaftaran serta verifikasi peserta dilaksanakan selama kurang lebih 5 bulan. Dimulai dari 29 Juli sampai dengan 13 Desember 2022.

Asril juga menjelaskan mengenai perbedaan verifikasi partai peserta pemilu 2019 dan partai calon peserta pemilu 2024.

Kata dia, partai politik yang telah mencukupi parlemen treshold atau ambang batas 4 persen pada pemilu 2019 hanya dilakukan verifikasi administrasi saja.

Kemudian, apabila partainya tidak lolos atau masih baru maka perlu verifikasi faktual termasuk administrasi. Namun tahapan itu bisa berubah jika ada perubahan aturan.

“Kami sebagai penyelenggara tentu mengikut pada aturan yang menjadi rujukan pelaksanaan pemilu,” tegasnya.

Sebagai informasi bahwa tahapan pemilu dimulai 14 Juni 2022. Sementara pelaksanaannya digelar 14 Februari 2024. Terlebih dulu parpol yang ingin menjadi peserta pemilu harus mendaftarkan diri di KPU pusat. (c)

 


Penulis: M9
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini