Berjudi Tengah Malam, Polres Buton Tangkap Mahasiswa dan Honorer Pemda Buton

237
Berjudi Tengah Malam, Polres Buton Tangkap Mahasiswa dan Honorer Pemda Buton
KASUS JUDI – Kepolisian Resor (Polres) Buton melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku perjudian. Mereka di tangkap Minggu (20/5/2018) dini hari tadi pukul 00.20 Wita di Kelurahan Wakoko. (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Kepolisian Resort (Polres) Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengamankan 4 warga yang berjudi di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo. Penangkapan itu terjadi Minggu (20/5/2018) dini hari tadi pukul 00.20 Wita.

Kabid Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sultra AKBP Harry Goldenhardt membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pelaku itu adalah Haris Koja (27) yang bekerja di Pemda Buton, Dulfin Wato (25) buruh bangunan, Muh. Sudirman (24) buruh pasir, dan seorang mahasiswa Risno Septiyadi (22).

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

(Baca Juga : Kepergok Bermain Judi, Kepsek SMP di Konawe Ditahan Polisi)

“Barang bukti berupa uang sebanyak Rp223 ribu serta kartu joker satu pasang. Modus operandi para pelaku melakukan permainan judi adalah mengharapkan untung-untungan saja serta sebagai pengisi waktu luang,” kata Harry melalui pesan WhatsApp, Minggu (20/5/2018).

Kronologis penangkapan itu yakni Polres Buton sedang melakukan operasi kepolisian dengan sandi “Pekat” 2018 yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton AKP Sugiri bersama anggota Unit Reskrim Polres. Begitu diketahui ada masyarakat yang bermain judi langsung dilakukan penangkapan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Saat ini para pelaku sudah diamankan di Polres Buton untuk tindak lanjut proses hukum. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 303 ayat (1) ke-1 Subs Pasal 303 bis ayat (1 l) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (B)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini