ZONASULTRA.COM, WANGGUDU – Berkas hasil penyidikan tersangka JN (38) kasus pemerkosaa terhadap anak tirinya SI (14) di Desa Bandaeha, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Konawe.
Kapolsek Lasolo, Inspektur Dua (Ipda) Brian Wicaksono melalui Kanit Reskrim, Bripka Josra, Senin (12/2/2018) mengatakan, berkas telah dikirim selanjutnya akan diteliti kembali oleh pihak Kejaksaan. Untuk pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21) pihak penegak hukum itu baru akan menyampaikan pada minggu depan.
(Baca Juga : Seorang Bapak di Konut Tega Setubuhi Anak Tirinya Hingga 5 Kali)
Untuk mengantisipasi keamanan, tambah Bripka Josra, pihaknya telah mengirim tersangka ke Rutan Lalonggowuna Konawe dengan status sebagai tahanan titipan.
“Tersangka juga sudah kami kirim pada 5 februari lalu sebagai tahanan titipan. Berkasnya sementara dalam pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan,” ungkap Josra via telepon selulernya.
“Janjinya dari Kejaksaan minggu depan kalau sudah tidak ada yang kurang berkasnya langsung dinyatakan P21 dan siap di pengadilankan. Kalau untuk kami dari pihak Polsek Lasolo berkasnya sudah lengkap,” tukasnya. (B)
Reporter : Jefri Ipnu
Editor : Kiki